Gubernur Lampung dan BNNP Musnahkan 14,95 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Lampung. Dok: onetime.id

Onetime.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi serta jajaran Forkopimda memusnahkan 14,95 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).

Dalam laporannya, Brigjen Pol Norman Widjajadi menyebut bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga tersangka.

“Barang bukti sabu ini disita dari tiga tersangka, yakni dua pria asal Aceh, HM (42) dan MU (49), serta seorang penerima barang berinisial H (29) di wilayah Mesuji,” ungkap Norman.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2025, pukul 09.50 WIB, di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, tepatnya di Exit Tol Simpang Pematang.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kerja keras BNNP dan aparat yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kita patut apresiasi BNNP atas prestasi ini. Jumlah 14,95 kilogram sabu bukan angka kecil, karena jika beredar, dapat disalahgunakan oleh lebih dari 40 ribu orang,” kata Gubernur Mirza.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda Lampung dari bahaya narkoba.

“Ini bentuk kolaborasi yang luar biasa antara BNN dan Forkopimda. Kami ingin menyelamatkan masa depan anak bangsa. Lampung harus bersih dari narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *