Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran yang melarang pelaksanaan perpisahan atau wisuda siswa di hotel maupun gedung mewah.
Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Surat Edaran Nomor 73/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan Gubernur tidak melarang kegiatan perpisahan, namun meminta agar pelaksanaannya sederhana dan tidak memberatkan wali murid.
“Perpisahan itu penting, tetapi cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan biaya yang wajar,” kata Thomas, pada Rabu, (30/4/ 2025).
Menurut dia, pelaksanaan perpisahan semestinya mengedepankan kebersamaan dan apresiasi, bukan kemewahan.
Pemerintah melarang kegiatan digelar di hotel, restoran, atau tempat komersial lain yang menimbulkan pungutan tinggi kepada siswa.
“Sekolah tidak boleh memaksa atau memungut iuran dalam bentuk apa pun. Jika ada yang melanggar, akan kami beri teguran,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, Pemprov juga meminta kegiatan wisuda dilangsungkan di aula sekolah atau gedung pemerintah yang tersedia, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Satuan pendidikan juga diminta berperan aktif mengawasi kegiatan perpisahan agar tidak menyalahi norma ketertiban.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Pemprov Lampung, mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Bagi sekolah negeri yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut, Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun untuk sekolah swasta, kebijakan ini bersifat imbauan, namun diharapkan tetap selaras dengan semangat kesederhanaan.
Berikut adalah penjabaran poin-poin dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik:
1. Tidak Wajib dan Sederhana
Kegiatan perpisahan atau wisuda bukanlah kegiatan wajib.
Jika dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.
2. Dilaksanakan di Sekolah atau Gedung Pemerintah
Kegiatan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan atau di gedung milik pemerintah.
Optimalisasi sarana dan prasarana sekolah harus diutamakan.
3. Dilarang di Hotel atau Tempat Mewah
Pelaksanaan di hotel, gedung mewah, atau tempat komersial lain tidak diperkenankan karena berpotensi membebani siswa dan orang tua.
4. Tanpa Iuran atau Pungutan
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan membebani orang tua/wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan atau wisuda.
5. Pendampingan oleh Sekolah
Sekolah dapat memfasilitasi dan memberi arahan jika perpisahan diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, termasuk dukungan kepanitiaan dan penyediaan fasilitas.
6. Pengawasan Ketat
Sekolah wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap norma dan ketertiban.
Kerja sama dengan pihak berwenang juga diperlukan.
7. Sanksi Bagi Sekolah Negeri yang Melanggar
Sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri yang melanggar edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Sekolah Swasta Menyesuaikan
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) diminta menyesuaikan diri dengan poin 2, 3, dan 7 sesuai kebijakan yayasan masing-masing.






