Onetime.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, terlebih dahulu melaporkan proses pembahasan hingga pendapat mini fraksi terkait revisi UU TNI.
Setelah itu, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
Seluruh peserta rapat pun menyatakan persetujuan mereka dengan seruan, “Setuju.”
Setelah pengesahan, Puan memberikan kesempatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI ini mencakup:
1. Jabatan Sipil – Regulasi mengenai personel TNI yang dapat menduduki jabatan di instansi sipil.
2. Usia Pensiun – Perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
3. Tugas Pokok TNI – Penyesuaian terkait tugas dan fungsi utama TNI dalam sistem pertahanan negara.
Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan dinamika pertahanan dan keamanan nasional yang terus berkembang.






