Pendaftaran Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pilkada Pesawaran Resmi Disahkan KPU RI

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah dikala mendaftar di KPU. Dok: Onetime.id

Onetime.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menyatakan sah pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Keputusan ini diumumkan setelah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, melakukan konsultasi dengan KPU RI pada Jumat (14/3/2025).

Proses Pendaftaran Sesuai Putusan MK

Pendaftaran ulang ini dilakukan menyusul diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pesawaran, Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada 24 Februari 2025.

“Tahapan pendaftaran atau pergantian calon yang didiskualifikasi sudah sesuai dengan amar putusan MK,” ujar Hermansyah saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (15/3/2025).

KPU Pesawaran telah membuka pendaftaran calon pengganti sejak 8 hingga 10 Maret 2025, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/PL.02.SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

Proses ini juga diatur dalam Pengumuman KPU Pesawaran Nomor 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Menurut Hermansyah, mekanisme pergantian calon dalam PSU ini merujuk pada Pasal 127 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut memungkinkan perubahan kedudukan calon, termasuk pergeseran posisi dari calon wakil bupati menjadi calon bupati.

“Pendaftaran Supriyanto, yang sebelumnya merupakan Calon Wakil Bupati, menjadi Calon Bupati Pesawaran telah sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Dinamika Koalisi Parpol dalam Pendaftaran Calon

Proses pendaftaran calon pengganti diwarnai dinamika internal koalisi partai politik.

Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb didaftarkan sebagai pasangan calon oleh Partai Golkar dan PPP.

Namun, Partai Demokrat yang sebelumnya mengusung Aries Sandi memilih jalur berbeda dengan mendaftarkan Elin, istri Aries Sandi, sebagai bakal calon bupati tanpa pasangan wakil.

Terkait permintaan Partai Demokrat agar KPU memperpanjang masa pendaftaran, Hermansyah menjelaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

“Dalam kasus ini, sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar dengan nomor urut masing-masing. Yang didiskualifikasi hanya calon bupati nomor urut 1,” jelasnya.

PSU Pilkada Pesawaran Sesuai Putusan MK

Berdasarkan amar putusan MK, KPU Pesawaran diperintahkan untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Dalam PSU ini, Pilkada Pesawaran akan diikuti oleh pasangan calon petahana, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Aries Sandi Darma Putra, namun tanpa dirinya sebagai calon.

Dengan keputusan KPU RI ini, tahapan PSU Pilkada Pesawaran semakin jelas. Kini, persaingan politik menuju pemungutan suara ulang akan berlangsung dengan format baru, menyusul perubahan komposisi pasangan calon yang bertarung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *