Banjir Bandar Lampung, Pemerhati Sebut Bukti Nyata Kegagalan Pemerintah

Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Benny N.A. Puspanegara. Dok: Ist.

Onetime.id – Bandar Lampung kembali dilanda banjir yang meluas di berbagai titik kota. Peristiwa ini memicu kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam menangani permasalahan infrastruktur dan tata kelola lingkungan.

Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai bahwa bencana ini merupakan bukti nyata kegagalan pemerintahan petahana.

Menurutnya, program 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung seharusnya menitikberatkan pada penanganan sampah dan banjir.

“Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kesulitan rakyat,” papar Beny kepada media Onetime.id pada Minggu, (23/2/2025).

Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Benny menegaskan bahwa dalam 100 hari ke depan, kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan menjadi sorotan utama publik.

Masalah banjir ini, menurutnya, bukan hanya kejadian insidental, melainkan akibat dari kebijakan sebelumnya yang tidak berpihak pada rakyat.

Ia juga berharap agar Wali Kota terpilih mendapatkan penegasan langsung mengenai kebijakan pro-rakyat saat mengikuti retret di Magelang nanti.

Kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat adalah kebijakan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Kritik terhadap Prioritas Pembangunan
Lebih lanjut, Benny menyoroti kebijakan pembangunan kota yang dianggap tidak berbasis skala prioritas.

Ia menyayangkan anggaran yang digunakan untuk mempercantik trotoar dengan marmer serta membangun menara dan jembatan penyeberangan (JPO) dengan lampu-lampu mewah, sementara di sisi lain, sistem drainase kota justru tidak berfungsi optimal.

Akibatnya, setiap kali hujan deras mengguyur, warga harus menghadapi banjir yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

“Seharusnya pemerintah malu dengan kondisi ini. Jangan hanya menyalahkan cuaca, karena masalah ini muncul akibat kebijakan pembangunan yang tidak berbasis pada kebutuhan utama masyarakat,” ujar Benny.

Peran DPRD dalam Mengawasi Pemerintah Daerah

Selain mengkritik eksekutif, Benny juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan fungsinya dengan sungguh-sungguh, terutama dalam aspek pengawasan.

Menurutnya, anggota dewan seharusnya hadir di tengah masyarakat saat terjadi permasalahan, bukan hanya turun ke lapangan saat mencari suara dan dukungan dalam pemilu.

“DPRD harus lebih aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Jangan hanya diam ketika rakyat menghadapi kesulitan,” tegasnya.

Konsekuensi Hukum dan Administratif

Benny juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah terus membangun proyek tanpa mempertimbangkan skala prioritas, maka ada berbagai sanksi yang dapat dikenakan, baik secara administratif, hukum, maupun politis. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

Sanksi Administratif:
1. Penghentian proyek oleh pemerintah pusat atau lembaga pengawas.
2. Pengembalian dana yang telah digunakan untuk proyek tidak prioritas.
3. Pemberhentian pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sanksi Hukum:
1. Tuntutan pidana terhadap pejabat yang terbukti bersalah dalam pengelolaan anggaran.
2. Pengenaan denda kepada pemerintah daerah atas pelanggaran yang terjadi.

Sanksi Politis:
1. Kehilangan kepercayaan masyarakat dan stakeholders.
2. Peningkatan kritik dan protes dari masyarakat.

Dasar Hukum yang Mengatur Prioritas Pembangunan

Benny mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang mengatur skala prioritas dalam pengelolaan anggaran adalah:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus berdasarkan skala prioritas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga: Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa rencana kerja dan anggaran harus disusun berdasarkan skala prioritas.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya sebatas proyek yang memperindah kota tanpa memperhatikan kebutuhan dasar warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *