Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.
Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa keputusan MK akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Salah satu isu utama dalam sengketa ini adalah keabsahan ijazah SMA Arisandi, salah satu calon yang ikut bertarung dalam Pilkada Pesawaran.
“Jika merujuk pada beberapa informasi yang beredar di media sosial, khususnya YouTube, tim Arisandi belum menyampaikan bukti konkret bahwa ia mengikuti ujian dan memiliki ijazah,” papar Candrawansyah kepada media Onetime.id Minggu, (23/2/2025).
Namun, perlu dicatat bahwa Aries Sandi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah pada periode 2010-2015.
“Ini menjadi perdebatan, mengingat ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat pencalonan,” jelas Candrawansyah.
Menurutnya, apabila terbukti bahwa Arisandi tidak pernah lulus atau tidak memiliki ijazah yang sah, maka secara administrasi ia tidak dapat dilantik sebagai Bupati Pesawaran.
Hal ini juga tidak serta merta menjadikan pasangan calon lainnya, Nanda-Antonius, sebagai pemenang secara otomatis.
MK diyakini akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum memberikan putusan final.
Lebih lanjut, Candrawansyah membandingkan kasus ini dengan putusan MK dalam sengketa Pilkada Metro, di mana pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon Wali Kota atau Wakilnya saja.
Ia menilai bahwa ada kemungkinan MK akan mengambil langkah serupa untuk Pesawaran.
“Tergantung bagaimana putusan MK nanti. Bisa saja Suprianto, yang merupakan pasangan Arisandi, dilantik sebagai Bupati dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati melalui DPRD Pesawaran,” jelas Candrawansyah.
“Jika ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Arisandi benar-benar memiliki ijazah, seperti kesaksian rekan sekolahnya atau data dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, maka peluangnya untuk tetap dilantik sebagai Bupati masih terbuka,” tambah Candrawansyah.
Dari perspektif politik, Candrawansyah menilai bahwa pasangan Arisandi-Suprianto tetap memiliki dukungan kuat dari masyarakat Pesawaran karena memperoleh suara terbanyak.
Namun, dari sisi hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan MK yang akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terkait keabsahan ijazah Arisandi.
“Pada akhirnya, keputusan MK akan memperhatikan seluruh bukti dan argumen dalam proses sengketa ini,” pungkas Candrawansyah.






