Onetime.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi membuka pendaftaran verifikasi media massa tahun 2025.
Verifikasi ini bertujuan memastikan kemitraan publikasi hanya dilakukan dengan media yang memenuhi standar dan kredibilitas sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SIPMAS dengan jadwal sebagai berikut:
- Media Harian: 12 Maret 2025
- Media Mingguan: 13 Maret 2025
- Media Online, Streaming, dan Elektronik: 14 Maret 2025
Sistem SIPMAS untuk Transparansi dan Efisiensi
SIPMAS (Sistem Informasi Pendaftaran Media Massa) Kabupaten Tanggamus adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi media massa.
Penggunaan SIPMAS diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akurasi dalam pendataan media yang beroperasi di wilayah Tanggamus.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta mempercepat waktu verifikasi oleh pihak terkait.
Adapun penyerahan berkas fisik dijadwalkan pada 18-21 Maret 2025.
Persyaratan Verifikasi Media
Setiap media yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik umum maupun khusus. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat Permohonan Kerja Sama yang ditandatangani pimpinan media
- Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, dan NPWP perusahaan
- Sertifikat dari Dewan Pers (jika ada)
- Kartu Identitas Wartawan dan Surat Tugas Kepala Biro di daerah
- Dokumentasi kantor/perusahaan media
Selain itu, ada persyaratan tambahan berdasarkan jenis media:
- Media cetak: Wajib melampirkan bukti sebaran oplah di Tanggamus
- Media online: Harus menunjukkan data jumlah pengunjung website serta tautan halaman khusus berita Tanggamus
Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa setiap berkas yang diajukan akan diverifikasi secara ketat. Jika ditemukan dokumen yang tidak valid atau tidak sesuai ketentuan, media yang bersangkutan bisa langsung digugurkan dari proses verifikasi.
Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di www.tanggamus.go.id.
Dengan kebijakan ini, diharapkan hanya media yang kompeten dan profesional yang dapat bermitra dalam publikasi program-program pemerintah daerah.
Oleh karena itu, bagi media yang berminat, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai persyaratan agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi.