Onetime.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan informasi putusan tersebut di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
“Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan Kabul,” kata Denny, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Menurut Denny, putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menguji persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Denny juga menyebut putusan itu memperkuat pandangannya mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh petitum permohonan kasasi Subhan Palal.
Permohonan itu mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
Putusan tersebut berkonsekuensi pada pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang sebelumnya menjadi bagian dari dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Sebelumnya, melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA/SLTA yang sah.
Namun, MK tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029.
Putusan MA tersebut kini menambah babak baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Meski demikian, konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden perlu merujuk pada amar putusan MA secara utuh serta ketentuan hukum yang berlaku.






