Polemik Surat Indonesia Recovery, Chandra Minta Integritas Pilrek Unila Dijaga

Alumni sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unila, Chadra Muliawan. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Chandra Muliawan meminta sivitas akademika Universitas Lampung (Unila) tidak terprovokasi oleh beredarnya surat yang mengatasnamakan Indonesia Recovery tertanggal 28 Oktober 2026.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu memuat sejumlah tuduhan terhadap beberapa pihak dalam kontestasi Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031.

Chandra menilai penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi berpotensi mencederai proses demokrasi akademik, merusak reputasi individu, serta mengganggu independensi Senat Universitas Lampung.

“Setiap tuduhan yang menyangkut kehormatan dan integritas seseorang harus didasarkan pada fakta, bukti, serta sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang demokrasi akademik justru dipenuhi narasi yang belum terverifikasi,” kata Chandra dalam keterangannya.

Alumni sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unila itu mengatakan kemunculan surat tersebut perlu dicermati karena berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan putaran pertama rektor pada 29 Oktober 2026.

Menurut dia, tahapan pemilihan yang diselenggarakan Panitia Pemilihan bersama Senat Unila sejauh ini telah memperlihatkan praktik keterbukaan dan transparansi dalam proses demokrasi perguruan tinggi.

Chandra menilai capaian tersebut harus dijaga hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Dia khawatir penyebaran tuduhan tanpa pembuktian justru membentuk persepsi publik secara tidak proporsional dan menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilihan.

“Kontestasi rektor semestinya menjadi ruang adu gagasan, kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan. Bukan arena untuk menjatuhkan pihak lain melalui informasi yang kebenarannya belum teruji,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, Chandra mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tetap memiliki batas. Pasal 28J UUD 1945 mengatur kewajiban setiap orang menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Karena itu, menurut dia, setiap pihak yang menyampaikan tuduhan kepada publik harus siap mempertanggungjawabkan dasar faktual maupun konsekuensi hukumnya.

Dia membedakan kritik sebagai bagian dari demokrasi dengan tuduhan yang tidak disertai bukti.

Menurut Chandra, penyampaian informasi tanpa dasar pembuktian bukan praktik intelektual yang semestinya berkembang di lingkungan perguruan tinggi.

Chandra juga menegaskan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam surat tersebut memiliki hak hukum untuk mempertahankan kehormatan dan nama baiknya.

Mereka dapat menempuh mekanisme hukum apabila merasa dirugikan.

Namun, dia juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang benar-benar didukung bukti tetap diberi ruang untuk diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang.

“Prinsip praduga tidak bersalah harus dihormati. Tidak seorang pun semestinya dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah surat yang kemudian beredar luas,” katanya.

Lebih jauh, Chandra menilai polemik tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik antarkelompok yang berujung pada rusaknya reputasi Universitas Lampung.

Menurut dia, perbedaan dukungan terhadap kandidat rektor merupakan hal wajar dalam demokrasi kampus.

Namun, perbedaan pilihan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kehormatan institusi.

Dia meminta kandidat, anggota Senat, panitia pemilihan, dosen, mahasiswa, dan alumni tetap mengedepankan rasionalitas akademik dalam menyikapi dinamika pemilihan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, Chandra menyarankan agar persoalan tersebut disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.

Adapun dugaan tindak pidana yang didukung bukti sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sebaliknya, pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar juga harus bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Transparansi tidak hanya dituntut dari penyelenggara pemilihan, tetapi juga harus menjadi prinsip bagi siapa pun yang menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Chandra berharap Pemilihan Rektor Unila menjadi momentum pendewasaan demokrasi perguruan tinggi.

Menurut dia, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas seluruh proses yang mengantarkan seseorang menjadi rektor.

Dia mengingatkan kehormatan universitas tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang terpilih memimpin, melainkan juga oleh kedewasaan komunitas akademiknya dalam menjaga kebenaran, keadilan, dan integritas.

“Biarkan fakta berbicara, mekanisme hukum bekerja, dan demokrasi akademik berjalan secara bermartabat. Kita boleh berbeda pandangan tentang siapa yang layak memimpin Unila, tetapi jangan sampai perbedaan itu mengorbankan kehormatan almamater,” kata Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *