Onetime.id, , Bandar Lampung – Penggunaan uang rakyat untuk pembangunan infrastruktur kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ke pusaran polemik.
Kali ini, proyek pembangunan jalan senilai Rp267 juta di kawasan Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara, dipersoalkan karena diduga menggunakan APBD untuk membangun jalan di lingkungan perumahan swasta yang belum tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Persoalan ini bukan sekadar soal jalan yang dibangun. Lebih mendasar, publik berhak mempertanyakan dasar hukum, status kepemilikan, serta urgensi penggunaan anggaran daerah untuk infrastruktur yang berada di kawasan perumahan milik swasta.
Di tengah kebutuhan perbaikan jalan umum yang masih menjadi keluhan warga, penggunaan APBD untuk proyek tersebut memunculkan pertanyaan tentang ketepatan prioritas dan ketatnya verifikasi administrasi sebelum anggaran digelontorkan.
Polemik itu menambah daftar persoalan yang membayangi Dinas PU Bandar Lampung, mulai dari dugaan penggunaan alamat kantor fiktif oleh sejumlah perusahaan kontraktor hingga robohnya proyek trotoar di Jalan Sultan Agung.
Kini, proyek jalan di Magnolia Town House turut menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penjelasan Dinas PU terkait pembangunan tersebut.
Jalan Belum Jadi Aset Pemkot, APBD Telanjur Digunakan
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyatakan berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jalan di kawasan Magnolia Town House itu belum diserahterimakan kepada pemerintah kota.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan tersebut, jalan itu masih berstatus sebagai bagian dari aset pihak swasta. Fakta ini menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.
Jika jalan tersebut belum menjadi aset Pemkot Bandar Lampung, apa dasar administrasi dan pertimbangan hukumnya sehingga anggaran daerah dapat digunakan untuk membangunnya?
Iwan mengatakan setiap pembangunan pemerintah harus melalui mekanisme perencanaan, pengusulan, serta pemeriksaan lapangan sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Jadi perencanaan kita kan mulai dari bawah, dari usulan masyarakat, aparatur pemerintah di bawah. Kemudian kita cek di lapangan apabila itu memenuhi syarat aturan yang berlaku,” kata Iwan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa usulan dari tingkat bawah merupakan bagian dari proses perencanaan.
Namun, proses pengusulan semestinya tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan legalitas lokasi, status aset, dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Laporkan Kadis PU ke Kejari
Persoalan ini juga telah dibawa ke ranah penegakan hukum. Feri Indrawan, warga Kupang Teba, Bandar Lampung, mengaku melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan APBD tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada 22 September 2026.
Dalam laporannya, Feri mempersoalkan pembangunan jalan di Magnolia Town House senilai Rp267 juta yang diduga menggunakan anggaran pemerintah kota, meskipun jalan tersebut disebut masih menjadi milik pihak swasta.
Feri menyebut laporan itu ditujukan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedy Sutioso.
Hingga Rabu (14/10/2026), Feri mengaku belum memperoleh perkembangan yang memuaskan mengenai laporan tersebut.
Karena itu, ia berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menanyakan tindak lanjut pengaduannya.
“Dalam waktu dekat saya akan datangin Kejati nanya perkembangan laporan saya,” kata Feri, Rabu (14/10/2026).
Feri berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada tahap penerimaan laporan.
Menurut dia, penggunaan APBD harus diawasi agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.
“Saya juga berharap Kejaksaan serius melihat permasalahan ini, agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dalam uraian laporannya, Feri menyampaikan keberatan atas pembangunan fasilitas jalan di kawasan perumahan swasta menggunakan anggaran daerah.
“Kami bermaksud menyampaikan laporan mengenai adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran APBD Kota Bandar Lampung yang diduga dilakukan Saudara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Dedy Sutiyoso dengan memberikan atau membangun fasilitas jalan di lingkungan perumahan swasta dengan menggunakan anggaran APBD Kota Bandar Lampung, padahal jalan tersebut milik perusahaan swasta perumahan Magnolia Town House senilai Rp267 juta,” kata Feri.
Laporan tersebut merupakan pengaduan warga yang masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Status laporan, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukannya.
Jalan Umum Berlubang, Jalan Perumahan Swasta Dibangun
Feri juga mempertanyakan prioritas pembangunan yang ditetapkan Dinas PU Bandar Lampung.
Menurut dia, masih terdapat jalan di sekitar Jalan Mayor Salim Batubara yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan. Karena itu, penggunaan anggaran untuk membangun jalan di kawasan perumahan swasta dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
“Mengapa anggaran tersebut tidak dipergunakan saja untuk memperbaiki Jalan M.S. Batu Bara yang jelas-jelas sudah banyak lubang dikarenakan sudah lebih 10 tahun tak diperbaiki, bukannya memperbaiki milik pengusaha,” papar dia.
Kritik tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan belanja infrastruktur, apakah anggaran telah diarahkan berdasarkan kebutuhan publik dan kelayakan administrasi, atau justru digunakan pada lokasi yang status kepemilikannya belum tuntas?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan semata-mata penjelasan bahwa proyek telah diusulkan dari tingkat RT hingga kelurahan.
Dinas PU Berdalih Berdasarkan Usulan dari Bawah
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutioso, sebelumnya mengatakan pembangunan jalan di Magnolia Town House dilakukan berdasarkan usulan masyarakat melalui struktur pemerintahan, mulai dari RT hingga kelurahan.
Ia juga menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada BPK ketika dimintai keterangan mengenai proyek tersebut.
“Soal pemberitaan jalan itu, kita dipanggil BPK kemarin. Kita jelaskan bahwa itu sudah melalui usulan dari bawah, dari RT hingga lurah,” kata Dedy, Rabu (23/9/2026).
Dedy bahkan mempertanyakan proses pengusulan apabila jalan tersebut memang belum berstatus sebagai aset pemerintah kota.
“Kalau pun itu belum jadi aset Pemkot, berarti selip RT dan lurahnya yang di bawahnya, mengapa diusulkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Dinas PU menjalankan pembangunan berdasarkan usulan yang disampaikan melalui mekanisme pemerintahan di tingkat bawah.
Namun, penjelasan mengenai jalur pengusulan belum dengan sendirinya menjawab persoalan status aset dan dasar penggunaan APBD.
Dua hal tersebut perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan bahwa prosedur perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan.
Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Dalih Administrasi
Polemik pembangunan jalan Magnolia Town House kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka siapa yang mengusulkan proyek tersebut, bagaimana status kepemilikan jalannya diverifikasi, apa dasar penganggarannya, dan apakah seluruh persyaratan penggunaan APBD telah dipenuhi?
Pemeriksaan BPK, menurut keterangan Dedy, telah menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut.
Sementara itu, laporan warga kepada kejaksaan menempatkan dugaan penyimpangan anggaran ini dalam ranah yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya dari polemik status aset dan laporan warga.
Namun, pemerintah kota tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan pembangunan, dasar administrasi, dan manfaat proyek bagi masyarakat.
Sebab, APBD bukan dana tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika pembangunan telah dilakukan sebelum status aset dan persyaratan lainnya dipastikan, persoalan itu patut dievaluasi secara serius.
Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, dokumen tersebut semestinya dapat dibuka untuk menjawab keraguan publik.
Di titik inilah transparansi Dinas PU dan keseriusan aparat pengawas maupun penegak hukum diuji memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat luas.






