Onetime.id, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah akan menggelar razia kendaraan bermotor di 15 kabupaten/kota di Lampung.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Tim Pembina Samsat Nasional, terutama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pemeriksaan akan menyasar kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Saipul menjelaskan, Bapenda Lampung telah menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober 2026 yang menjadi dasar koordinasi pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di daerah.
“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul pada Kamis, (15/10/2026).
Menurut Saipul, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi, termasuk memastikan dokumen kendaraan lengkap dan kewajiban pajak dipenuhi.
Bapenda Lampung juga telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran terkait di 15 kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” ujarnya.
Pengendara Diminta Membawa SIM dan STNK
Saipul mengingatkan masyarakat agar selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK saat berkendara serta memastikan kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi.
Dengan kelengkapan administrasi tersebut, pengendara diharapkan tidak mengalami kendala ketika melintasi lokasi pemeriksaan.
“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” katanya.
Saipul menjelaskan, pemeriksaan administrasi kendaraan oleh Tim Pembina Samsat berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan PT Jasa Raharja.
Terkait kendaraan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan administrasi, Saipul menegaskan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas berada pada kepolisian.
Ia menyebut penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” ujarnya.
Meski demikian, Saipul menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi tetap menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut agar masyarakat memahami kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Razia Diperkirakan Berlangsung hingga Akhir 2026
Bapenda Lampung memperkirakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan tersebut berlangsung hingga akhir 2026.
“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Saipul.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Lampung berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi serta membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat di seluruh wilayah Lampung.






