Guru Besar Mengkritik Senat, Tapi Lupa Bercermin

Ilustrasi AI.

Onetime.id, Bandar Lampung – Tulisan Prof. Dr. Nairobi berjudul “Senat Universitas dan Masa Depan Unila” yang dimuat Lampost, 24 Agustus 2026, menarik dibaca bukan semata karena kritiknya terhadap Senat Universitas Lampung, melainkan karena menyisakan pertanyaan tentang posisi penulis di dalam institusi yang dikritiknya.

Senat Universitas bukan sekadar kumpulan individu dengan preferensi politik masing-masing.

Ia merupakan organ universitas yang keberadaan, komposisi, tugas, fungsi, dan kewenangannya diatur dalam Statuta Universitas Lampung.

Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila menempatkan Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Karena itu, ketika Senat menjalankan kewenangan berdasarkan aturan, yang semestinya diuji adalah prosesnya: apakah transparan, akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan akademik.

Narasi mengenai “kelompok”, “koalisi”, “preferensi”, atau “transaksi” kepentingan karena itu semestinya disertai bukti.

Kritik akademik seharusnya bergerak dari fakta menuju kesimpulan, bukan sebaliknya dari kecurigaan menuju stigma.

Dalam tata kelola perguruan tinggi, Senat justru dibutuhkan sebagai mekanisme checks and balances agar kekuasaan eksekutif tidak terkonsentrasi pada satu tangan.

Maka, agak ironis jika mekanisme kolegial tersebut digambarkan sebagai persoalan tanpa terlebih dahulu menunjukkan aturan mana yang dilanggar, prosedur mana yang cacat, atau keputusan apa yang tidak sah.

Pilrek Bukan Kontes Persepsi

Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031 juga bukan kontes popularitas.

Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tahapan pemilihan, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, penelusuran rekam jejak, pemilihan, hingga penetapan.

Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2026 mengatur lebih rinci mengenai tata tertib rapat, kuorum, etika, kampanye, hak suara, pemberian suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Artinya, proses tersebut memiliki pagar hukum.

Jika ada dugaan “permainan kalkulasi”, pertanyaannya menjadi sederhana pasal mana yang dilanggar? Tahapan mana yang tidak sah? Siapa yang melakukan intervensi? Apa bukti adanya transaksi kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena perbedaan pilihan tidak otomatis berarti transaksi. Kecenderungan dukungan juga tidak serta-merta membuktikan koalisi kepentingan.

Tanpa bukti, istilah-istilah tersebut berisiko menggeser perdebatan akademik menjadi politik persepsi.

Posisi Penulis Juga Perlu Diperiksa

Ada satu hal yang tidak kalah penting: posisi orang yang menyampaikan kritik.

Prof. Nairobi bukan orang yang berdiri sepenuhnya di luar struktur tersebut. Ia merupakan anggota Senat dan memiliki pengalaman memimpin Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung.

Ia pernah terpilih sebagai Dekan FEB periode 2019–2023 dan kembali tercatat dalam struktur pimpinan fakultas.

Dalam Pemilihan Rektor periode 2023–2027, Nairobi juga tercatat sebagai salah satu bakal calon.

Dalam pemungutan suara Senat, ia memperoleh enam suara dan berada di bawah tiga nama yang kemudian ditetapkan sebagai calon rektor.

Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan kritik Nairobi terhadap Senat.

Namun, fakta itu membuat satu pertanyaan menjadi relevan bagaimana ia melihat mekanisme Senat ketika dirinya berada di dalam kontestasi?

Pertanyaan tersebut bukan serangan personal. Dalam ilmu sosial, ada konsep reflexivity peneliti, akademisi, atau pengkritik perlu menyadari posisi dirinya terhadap objek yang sedang dikritik.

Jika konfigurasi Senat hari ini dianggap rentan terhadap kalkulasi politik, bagaimana konfigurasi yang sama dibaca ketika dirinya menjadi kandidat?

Apakah mekanisme tersebut dahulu juga dianggap bermasalah? Apakah enam suara yang diperolehnya pada Pilrek sebelumnya lahir dari mekanisme yang berbeda?

Publik tidak membutuhkan jawaban politis. Publik membutuhkan konsistensi.

Ketika Gelar Profesor Ikut Diuji

Di sinilah istilah GBHN Guru Besar Hanya Nama menjadi relevan. Bukan untuk menyerang gelar akademik seseorang, melainkan untuk mengkritik fenomena ketika gelar profesor berhenti menjadi simbol tanggung jawab intelektual.

Profesor semestinya bukan hanya gelar yang diletakkan di depan nama.

Ia membawa konsekuensi etis: berpikir berbasis bukti, terbuka terhadap bantahan, mampu membedakan fakta dari opini, serta bersedia menguji kembali kesimpulannya sendiri.

Karena itu, ketika seorang guru besar mengkritik institusi, bobot kritiknya justru harus lebih tinggi.

Bukan karena gelarnya, melainkan karena standar akademik yang melekat pada gelar tersebut.

Kritik yang tajam tetap membutuhkan bukti.

Otoritas akademik tidak boleh menggantikan pembuktian. Akuntabilitas Harus Berlaku Dua Arah Universitas juga tidak akan sehat jika akuntabilitas hanya diarahkan kepada Senat.

Jika Senat dituntut transparan dalam proses pemilihan rektor, pimpinan fakultas juga harus transparan dalam menjalankan kewenangannya.

Jika anggota Senat diminta menjaga integritas, pejabat fakultas pun harus memenuhi standar yang sama.

Jika Senat diminta bertanggung jawab atas keputusan kolegialnya, pimpinan fakultas juga harus bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang berada dalam kewenangannya.

Tidak boleh ada standar etik ganda hanya karena seseorang berganti posisi dari objek kritik menjadi subjek yang mengkritik.

Pertanyaan mengenai akuntabilitas tersebut menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan persoalan pendidikan dasar mahasiswa atau Diksar Mahapel FEB yang mencuat pada 2024–2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Prof. Nairobi selaku Dekan FEB disebut mengetahui adanya laporan dugaan kekerasan terhadap peserta Diksar.

Organisasi mahasiswa terkait disebut mengakui adanya penyimpangan dan menyampaikan permintaan maaf. Respons awal fakultas, antara lain, berupa sanksi kerja sosial serta peringatan bahwa organisasi dapat dibekukan jika kejadian serupa kembali terjadi.

Namun persoalannya tidak berhenti pada permintaan maaf.

Laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa semestinya menjadi red flag bagi institusi.

Ketika terdapat dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan, serta pengakuan adanya penyimpangan dalam kegiatan mahasiswa, institusi perlu memastikan pencegahan, perlindungan terhadap mahasiswa, pemeriksaan yang memadai, dan pemulihan.

Apalagi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, mekanisme penanganan, hak korban dan saksi, serta pemulihan.

Kemudian, pada Juni 2025, hasil investigasi independen Universitas Lampung menyatakan adanya kekerasan fisik dan psikis dalam kegiatan Diksar Mahapel, termasuk dugaan pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman dan penghinaan verbal.

Universitas kemudian membekukan atau memoratorium aktivitas Mahapel dan memerintahkan reformasi organisasi.

Temuan tersebut membuat kasus ini sulit dipandang semata-mata sebagai persoalan internal organisasi mahasiswa.

Persoalannya Bukan Sekadar Siapa yang Salah yang perlu diuji bukan hanya siapa pelaku kekerasan. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan bekerja.

Ketika laporan awal sudah diterima, apa langkah yang dilakukan? Apakah risiko segera dihentikan? Apakah keselamatan mahasiswa menjadi prioritas? Apakah pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa berjalan sebagaimana mestinya?

Pernyataan seorang pejabat bahwa persoalan sempat dianggap selesai setelah sidang dan permintaan maaf juga layak dibaca dalam kerangka akuntabilitas kelembagaan tentu dengan tetap melihat konteks dan bukti secara utuh.

Sebab tanggung jawab seorang pemimpin tidak hanya berhenti ketika pelanggaran telah terjadi. Ia juga mencakup kemampuan membangun sistem agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Dalam konteks inilah kritik terhadap Senat menjadi kurang lengkap jika tidak dibarengi refleksi terhadap mekanisme kekuasaan lain di lingkungan universitas.

Masa Depan Unila Bukan Hanya Soal Pilrek

Masa depan Universitas Lampung tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan Pemilihan Rektor.

Ia juga ditentukan oleh apakah kampus mampu menjamin keselamatan mahasiswa, kebebasan akademik, tata kelola yang transparan, perlindungan korban, dan akuntabilitas setiap pejabat akademik.

Rektor yang hebat tetapi gagal menjamin ruang aman bagi mahasiswa tetap menyisakan persoalan.

Senat yang prosedural tetapi kehilangan keberanian moral juga tidak cukup.

Dekan yang berhasil mengelola administrasi tetapi gagal membangun sistem pengawasan yang melindungi mahasiswa juga perlu dievaluasi.

Universitas bukan sekadar kumpulan gedung, profesor, publikasi, akreditasi, dan kerja sama. Universitas adalah institusi pengetahuan.

Legitimasi moralnya diuji dari cara institusi itu memperlakukan manusia di dalamnya. Karena itu, saya sepakat Senat perlu diawasi.

Tetapi pengawasan harus diarahkan pada transparansi prosedur, integritas proses, konflik kepentingan, rekam jejak kandidat, serta kualitas visi dan misi.

Bukan dengan menganggap setiap perbedaan pilihan sebagai transaksi.

Justru karena Senat memiliki posisi strategis, seluruh anggotanya harus bersedia diawasi publik.

Termasuk mereka yang menulis opini tentang Senat. Bahkan terutama mereka.

 

Guru Besar dan Keberanian untuk Konsisten

Pilrek Unila 2027–2031 pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa memperoleh berapa suara.

Pertarungannya lebih besar: apakah Unila akan mempertahankan demokrasi akademik yang berbasis aturan atau terjebak dalam politik persepsi?

Apakah guru besar akan hadir sebagai intelektual publik atau sekadar pemegang otoritas akademik?

Dan apakah jabatan akademik diperlakukan sebagai amanah atau kendaraan menuju kekuasaan?

Peraturan Senat telah menetapkan mekanisme formal pemilihan. Portal resmi Pilrek juga menjelaskan mekanisme pemilihan melalui Rapat Senat dengan pemberian suara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, yang dibutuhkan Unila sekarang bukan paranoia terhadap Senat.

Yang dibutuhkan adalah keberanian memastikan setiap tahapan dapat diperiksa, diperdebatkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kepada para guru besar, termasuk penulis opini tersebut, pertanyaannya sederhana.

Apa gunanya menjadi profesor jika kritik terhadap kekuasaan hanya tajam ketika kekuasaan berada di tangan orang lain?

Apa gunanya duduk di Senat jika kewenangan Senat dipersoalkan tanpa menunjukkan secara terang fakta penyimpangannya?

Dan apa gunanya memimpin fakultas jika tanda-tanda persoalan keselamatan mahasiswa tidak segera dibaca sebagai persoalan sistem pengawasan?

Universitas Lampung tidak membutuhkan GBHN Guru Besar Hanya Nama.

Unila membutuhkan guru besar yang bersedia mempertanggungjawabkan ilmu, jabatan, keputusan, dan kritiknya.

Sebab gelar akademik bukan ukuran tertinggi seorang intelektual.

Ukuran tertingginya adalah konsistensi: berani kritis terhadap siapa pun yang berkuasa, termasuk terhadap dirinya sendiri.

Penulis Menteri Hukum, HAM dan Demokrasi BEM Universitas Lampung 2025,Gharito Arip. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *