Disdik Bandar Lampung Pastikan Tak Ada Pungutan di Sekolah Negeri

Onetime.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menyelesaikan proses pemetaan calon peserta didik baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 pada Kamis, 9 Juli 2026.

Hasil pemetaan dijadwalkan diumumkan pada Jumat sehingga seluruh calon siswa dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pemetaan dilakukan untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh akses ke sekolah negeri sesuai ketersediaan daya tampung.

Ia juga menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, seluruh sekolah negeri jenjang SD dan SMP dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat diakses masyarakat tanpa dibebani pungutan,” kata Ramdhan.

Disdikbud mengimbau orang tua dan masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan sekolah negeri.

Laporan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ramdhan, kebijakan sekolah negeri gratis merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh warga, termasuk keluarga kurang mampu.

“Pemerintah ingin tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena kendala biaya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kebijakan tersebut dapat memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang layak serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *