Onetime.id, Bandar Lampung – Konstitusi kita telah menggariskan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warganya memiliki kedudukan yang sama rata di hadapan hukum (equality before the law).
Namun, idealisme tersebut kerap diuji ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan jabatan.
Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menjadi panggung krusial bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.
Ketika sebuah rekaman suara berisi makian kasar dan ancaman kekerasan fisik yang menyasar seorang jurnalis beredar luas, publik tidak hanya melihat sebuah tindak pidana biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan etika birokrasi.
Laporan resmi yang dilayangkan ke Polresta Bandar Lampung kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Duduk Perkara: Berawal dari Liputan, Berakhir di Laporan Polisi
Peristiwa yang memicu gelombang protes dari komunitas pers ini bermula dari hal yang sangat teknis. Saat meliput kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kampus IIBI Darmajaya, seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi diduga mengalami pengusiran dan intimidasi.
Alasan di baliknya sangat ironis: Terlapor, yang merupakan Kadis PSDA Lampung, merasa pandangannya terhalang oleh kerumunan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Situasi memanas setelah muncul tindakan lanjutan berupa peredaran rekaman suara telepon.
Dalam rekaman tersebut, Terlapor melontarkan makian kasar dan ancaman kekerasan fisik secara eksplisit.
“Gua cari Wildan itu, gua suruh orang, gua gebuk bener dia malam ini,”
Bunyi potongan ancaman yang kini menjadi substansi perkara. Tidak tinggal diam, korban yang didampingi asosiasi profesi wartawan secara resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan menyertakan bukti elektronik.
Konstruksi Hukum: Jeratan Pasal Berlapis Menanti Terlapor.
Secara yuridis, tindakan Terlapor tidak bisa dianggap remeh. Korban dan penasihat hukumnya dapat menggunakan ketentuan pidana berlapis, baik yang bersifat kumulatif maupun alternatif, melalui instrumen hukum berikut:
1. Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wartawan yang sedang bertugas dilindungi penuh oleh undang-undang (Pasal 8). Tindakan menghalangi atau mengusir wartawan saat peliputan memenuhi unsur pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang siapapun secara melawan hukum menghambat hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
2. Delik Pengancaman dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pernyataan verbal untuk “menyuruh orang menggebuk” korban melalui media komunikasi secara sah masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 448 KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Pengancaman.
Penggunaan media untuk menyebarkan ancaman kekerasan demi menimbulkan teror atau rasa takut pada korban memenuhi dua syarat utama pemidanaan: mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata).
Keberadaan bukti rekaman suara elektronik yang dikantongi penyidik menjadi kartu as.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Polisi hanya perlu melakukan uji laboratorium forensik digital (digital forensic) guna memastikan otentisitas rekaman tersebut.
Menepis Imunitas Jabatan: Mengapa Terlapor Wajib Kooperatif?
Status Terlapor sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemprov Lampung sama sekali tidak memberikan hak imunitas atau kebal hukum dalam ranah pidana.
Demi tegaknya prinsip equality before the law, dinamika penyidikan di Polresta Bandar Lampung harus tunduk pada koridor Hukum Acara Pidana (KUHAP):
1. Kewajiban Hukum Datang Melapor: Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, menghadiri panggilan penyidik adalah kewajiban hukum (legal obligation), bukan pilihan formalitas yang bisa diabaikan.
2. Konsekuensi Jemput Paksa: Jika Terlapor mangkir hingga dua kali panggilan sah tanpa alasan yang patut, penyidik memiliki otoritas penuh untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa atau melakukan jemput paksa.
3. Keuntungan Sikap Kooperatif: Hadir secara sukarela dan memberikan keterangan jujur merupakan bagian dari hak pembelaan diri yang nantinya dapat menjadi poin meringankan di tahap penuntutan maupun persidangan.
Pelanggaran Etika Birokrasi dan Nasib Jabatan ASN
Bukan hanya urusan pidana pribadi, posisi Terlapor sebagai Kepala Dinas membuatnya terikat ketat pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan arogansi dan makian kotor di ruang publik adalah bentuk pelanggaran berat terhadap core values ASN (BerAKHLAK) serta kode etik perilaku yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini juga mencederai instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat pelantikan yang menuntut pejabat menjaga integritas dan etika publik.
Secara paralel, Inspektorat Provinsi Lampung berwenang melakukan pemeriksaan internal.
Jika indikasi pelanggaran terbukti kuat, Gubernur memiliki diskresi hukum untuk melakukan pemberhentian sementara dari jabatan struktural agar Terlapor fokus menghadapi proses hukumnya.
Penutup & Rekomendasi
Kasus ini merupakan irisan nyata antara pelanggaran hukum khusus (UU Pers) dan tindak pidana umum (Pengancaman) yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden, apakah hukum di Lampung tegak berdiri mandiri atau tak berdaya di hadapan status jabatan.
Menghindar dari panggilan polisi hanya akan memperburuk citra institusi Pemerintah Provinsi Lampung dan menyulut mosi tidak percaya yang lebih luas dari publik serta komunitas pers.
Rekomendasi untuk Para Pihak:
1. Kepada Polresta Bandar Lampung: Harus bertindak profesional, transparan, objektif, dan lurus tanpa terpengaruh oleh intervensi jabatan struktural Terlapor.
Proses pembuktian digital forensik terhadap rekaman suara harus dipercepat demi kepastian hukum.
2. Kepada Terlapor (Kadis PSDA): Sepatutnya mengambil sikap ksatria, kooperatif, dan segera memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi resmi. Menggunakan hak jawab dan pembelaan di hadapan hukum secara patuh adalah satu-satunya jalan keluar yang terhormat.
3. Kepada Pemerintah Provinsi Lampung (Gubernur & Inspektorat): Segera mengaktifkan pemeriksaan internal melalui Inspektorat.
Mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara jika proses penyidikan naik ke tahap berikutnya, sebagai bukti komitmen Pemprov terhadap pakta integritas dan perlindungan kebebasan pers.
Penulis Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.






