Sidang SPAM Pesawaran: Dendi Cs Gugat Dakwaan, Kerugian Negara Dipersoalkan

Lima terdakwa, termasuk Dendi Ramadhona, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, pda Selasa, (31/3/2026).

Lima terdakwa, termasuk Dendi Ramadhona, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Dendi, terdakwa lain yakni Zainal Fikri, Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril.

Dalam persidangan, kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Ia menyoroti ketidaksinkronan antara nilai kerugian negara yang didakwakan dengan jumlah yang disebut dinikmati para terdakwa.

“Perhitungan kerugian negara tidak selaras dengan yang disebut diterima terdakwa,” kata Sopian di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci besaran kerugian negara maupun aliran dana yang diduga diterima kliennya.

Selain itu, penerapan pasal dalam dakwaan disebut tidak tepat.

Menurut dia, dakwaan juga bermasalah secara formil dan materiil.

Jaksa dinilai tidak mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, termasuk tidak merujuk pada konsep concursus realis dan concursus idealis.

“Tidak ada penjelasan soal pasal perbuatan berlanjut. Ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan dasar hukum yang dianggap sudah tidak relevan, termasuk penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak selaras dengan perkembangan ketentuan terbaru dalam KUHP.

Selain itu, perhitungan kerugian negara disebut tidak logis karena jumlah yang didakwakan dinilai melebihi nilai yang sebenarnya diterima dalam proyek tersebut.

Meski mengajukan keberatan, Sopian menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan persidangan berjalan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat.

“Kami ingin proses ini berjalan adil dan menemukan kebenaran,” katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda mendengarkan tang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *