Dendi dan Jejak Fee Proyek PUPR Rp59,5 Miliar Terkuak di Persidangan

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai menjalani sidang perdana. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Di luar perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp7,02 miliar, jaksa mengungkap pola lebih luas dalam persidangan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Tim Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran sepanjang 2019–2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Dendi diduga menerima bagian 15 persen dari setiap nilai pagu anggaran proyek.

“Pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen untuk terdakwa, sementara 5 persen digunakan untuk operasional dinas, PPK, serta kelompok kerja,” ujar jaksa dalam sidang, Selasa, 10 Maret 2026.

Skema ini, menurut jaksa, bermula sejak 2019, tak lama setelah Zainal Fikri dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Zainal mengaku diminta mengoordinasikan penerimaan fee dari para rekanan yang akan menggarap proyek.

Besaran fee disebut mencapai 20 persen dari nilai pagu kegiatan. Dari jumlah itu, 15 persen disetorkan kepada Dendi, sementara sisanya digunakan di internal dinas.

Selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR periode 2019–2024, Zainal Fikri disebut rutin menyetorkan bagian tersebut setiap tahun.

Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11,21 miliar; 2020 Rp8,52 miliar; 2021 Rp9,55 miliar; 2022 Rp13,47 miliar; 2023 Rp16,03 miliar; dan 2024 Rp707,25 juta.

Total setoran fee yang disebut mengalir kepada Dendi selama periode itu mencapai Rp59,51 miliar.

Angka tersebut, kata jaksa, baru berasal dari proyek di Dinas PUPR dan belum mencakup dinas lain di Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Jaksa terus mendalami kemungkinan aliran dana dari sumber lain di luar proyek infrastruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *