Onetime.id, Bandar Lampung – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menuai perhatian publik.
Dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu kini mulai dicermati sejumlah pihak karena dinilai menyisakan pertanyaan.
Berdasarkan data yang diunggah melalui situs resmi LHKPN KPK pada Minggu, 29 Maret 2026, total kekayaan Nanda tercatat mencapai Rp11,16 miliar.
Komposisinya didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp9,77 miliar, yang sebagian besar berada di wilayah Bandar Lampung.
Dalam rincian laporan, terdapat kepemilikan tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,22 miliar.
Selain itu, tercantum pula sejumlah aset lain yang diklaim sebagai hasil sendiri dengan nilai mendekati Rp3 miliar.
Untuk kategori alat transportasi, Nanda melaporkan satu unit Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp400 juta dan sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp5 juta.
Sementara harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp813,5 juta, kas dan setara kas Rp108,4 juta, serta harta lain Rp70,26 juta.
Yang menarik, dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang. Artinya, seluruh kekayaan yang dilaporkan merupakan akumulasi bersih.
KPK menyatakan LHKPN merupakan laporan mandiri pejabat negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Namun, lembaga itu juga membuka ruang penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan.
Besarnya porsi kekayaan pada sektor properti memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul perolehan harta tersebut.
Di sisi lain, publikasi LHKPN justru memperluas ruang pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara.
Sorotan terhadap kekayaan ini muncul di tengah bergulirnya perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Kasus itu menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan dijadwalkan memasuki sidang kedua pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda eksepsi.
Dalam perkara tersebut, Dendi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menyita puluhan tas bermerek senilai sekitar Rp800 juta yang dikaitkan dengan pihak keluarga.
Tokoh masyarakat Pesawaran, Mualim Taher, mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan TPPU tersebut.
Ia meminta penyidik tidak ragu menelusuri aliran dana, termasuk jika mengarah kepada pihak lain.
“Jika memang ada aliran dana yang dinikmati pihak lain, termasuk keluarga dekat, penyidik harus berani menetapkan tersangka baru,” kata Mualim pada Rabu, (25/3/2026).
Ia juga menyoroti penyitaan barang bukti berupa puluhan tas mewah dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
“Penanganan perkara harus tanpa tebang pilih. Jika ada bukti, siapa pun harus diproses agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.






