Sidang SPAM Pesawaran Dimulai, Dua Terdakwa Terjatuh dari Mobil Tahanan

Terdakwa kasus korupsi SPAM Pesawaran Adal Linardo terjatuh dari mobil tahanan. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung –  Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.55 WIB.

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua terdakwa sempat terpeleset saat turun dari mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengantar mereka ke gedung pengadilan. Keduanya adalah Syahril dan Adal Linardo.

(Terdakwa kasus korupsi SPAM Pesawaran Sahril). 

Meski sempat terjatuh, keduanya segera dibantu petugas dan tetap melanjutkan langkah menuju ruang sidang.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung juga tiba di pengadilan sekitar pukul 10.49 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Petugas terlihat membawa satu boks berwarna hitam serta dua tas hitam ke dalam gedung pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar.

Kasus tersebut kini mulai disidangkan di pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *