Onetime.id, Bandar Lampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Lampung, Toni Mahasan, menyesalkan penonaktifan 11 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Polemik mencuat setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Di sisi lain, Kemensos menyatakan langkah itu merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima manfaat. Toni menilai, kedua institusi terkesan saling melempar tanggung jawab.
“Apakah pemerintah sudah menghitung dampaknya?” kata Toni pada Jumat (13/2/2026).
Ia mengungkapkan, ribuan pasien yang tengah menjalani perawatan rutin seperti cuci darah mendadak terancam tidak dilayani rumah sakit karena kepesertaan BPJS mereka nonaktif.
Belum lagi warga yang namanya terhapus dari daftar PBI harus kembali mengurus administrasi ke dinas sosial di tengah kondisi sakit.
Menurut Toni, persoalan ini menunjukkan absennya cetak biru kebijakan yang jelas. Pemerintah, kata dia, gagal membedakan mana kebijakan yang bersifat administratif dan mana yang menyangkut hak hidup warga.
“BPJS dan dinas sosial saling tuding, rumah sakit ditekan untuk tetap melayani. Sementara rakyat yang terdampak berada di posisi paling rentan,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebab, penonaktifan 11 juta peserta PBI bukan sekadar koreksi data, melainkan menyangkut hak dasar atas layanan kesehatan.
“Kalau jaminan kesehatan bisa diperlakukan seperti spreadsheet yang dihapus dalam satu kali tekan tombol, itu tanda negara mengelola rakyat sebagai angka, bukan manusia,” kata Toni.
Sebagaimana diketahui, per 1 Februari lalu, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan dengan alasan pemutakhiran data dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.






