Pengamat Soroti Dugaan Ratusan Pekerja PT CPB Tak Terdaftar BPJS, Desak Pemerintah Bertindak

Ilustrasi AI Pengamat Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pengamat Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menyoroti dugaan ratusan pekerja PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang tidak memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun.

Menurut Benny, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif semata.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pengabaian sistematis terhadap hak-hak dasar pekerja yang dijamin negara,” tegas Benny pada Senin, (1/6/2026).

Ia mendesak pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

“Saya mendesak dilakukan pemeriksaan yang profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Negara tidak boleh terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” ujarnya.

Benny juga menyoroti dugaan adanya praktik tidak mendaftarkan pekerja serta indikasi upaya menyembunyikan pekerja saat proses audit berlangsung.

“Jika benar ada pekerja yang tidak didaftarkan dan bahkan disembunyikan saat pemeriksaan, maka ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan pekerja yang setiap hari berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan namun diduga tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Pekerja menghadapi risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga masa tua tanpa perlindungan. Jika benar, ini bukan sekadar ketimpangan, tetapi ironi sosial,” ungkapnya.

Benny meminta pemerintah tidak menunggu laporan atau kegaduhan publik untuk bertindak.

“Fungsi negara bukan hanya menerima pengaduan, tetapi memastikan keadilan sosial berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung praktik sebagian korporasi yang kerap menggaungkan prinsip tata kelola, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial, namun diduga belum memenuhi hak dasar pekerja.

“Jika hak mendasar pekerja belum terpenuhi, publik berhak mempertanyakan komitmen tersebut,” katanya.

Benny menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga hak pekerja wajib dipenuhi tanpa pengecualian.

“Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan tegas tanpa standar ganda. Yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga wibawa negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan agar keadilan sosial tidak berhenti sebagai slogan.

“Jangan tunggu viral atau gaduh. Keadilan yang terlambat adalah bentuk ketidakadilan,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran di PT CPB

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran hak pekerja mencuat di Kabupaten Tulang Bawang.

PT Central Pertiwi Bahari (CPB) diduga membiarkan ratusan pekerja bekerja tanpa perlindungan BPJS.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan bersama vendor outsourcing diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke program jaminan sosial, sementara lainnya tidak terdaftar meski memiliki beban kerja yang sama.

Lebih lanjut, terdapat dugaan pekerja yang tidak terdaftar sengaja tidak diikutsertakan saat pemeriksaan atau audit.

Akibatnya, pekerja harus menanggung sendiri biaya kesehatan serta tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, hari tua, maupun pensiun.

Saat dikonfirmasi, pihak legal PT CPB, Nyoman, mengaku tidak menangani persoalan sumber daya manusia.

“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Silakan konfirmasi ke tim pond site,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi yang diterimanya, pihak perusahaan melalui Slamet Efendi telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Katanya sudah bertemu dengan yang bersangkutan,” katanya.

Nyoman juga menyebut seluruh klarifikasi resmi perusahaan dilakukan melalui Corporate Communication di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulang Bawang, Ivan Septianto, meminta agar pekerja menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu.

“Masukkan dulu surat aduan, itu menjadi dasar kami memanggil para pihak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan ketenagakerjaan, mengingat dugaan pelanggaran disebut terjadi dalam skala besar dan waktu yang lama.

Jika terbukti, perusahaan dinilai harus bertanggung jawab atas hak pekerja yang terabaikan, sementara pengawas ketenagakerjaan juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *