Onetime.id, Bandar Lampung – Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak izin operasional SMA Siger dinilai bukan sekadar perkara administratif.
Pengamat kebijakan hukum dan publik, Benny N.A. Puspanegara, melihat langkah itu sebagai ujian nyata tentang sejauh mana prinsip negara hukum dijalankan di daerah.
Menurut Benny, keputusan yang diambil Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menunjukkan pilihan sikap yang bertumpu pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang berlaku, di tengah situasi birokrasi yang kerap diwarnai kompromi kepentingan.
“Ini bukan hanya soal izin sekolah, tetapi soal bagaimana hukum ditempatkan di atas kepentingan lain. Pejabat publik diuji apakah berani taat aturan ketika situasinya tidak selalu nyaman,” kata Benny pada Rabu, (4/2/2026).
Ia menilai, kepemimpinan di sektor publik tidak hanya diikat oleh undang-undang, tetapi juga oleh asas kepatutan, kehati-hatian, dan keteladanan.
Ketika prinsip-prinsip itu diabaikan, menurut dia, dampaknya tidak berhenti pada satu kebijakan, melainkan bisa menjalar menjadi pembiaran terhadap pelanggaran lain.
“Kalau pembiaran terjadi di level atas, pola itu mudah ditiru di bawah. Dari pelanggaran administratif, bisa melebar ke persoalan yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam konteks operasional lembaga pendidikan, Benny menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
Ia menilai peserta didik tidak seharusnya menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan yang terjadi di luar ruang kelas.
Langkah Disdikbud Lampung yang memindahkan siswa, memastikan validitas data Dapodik dan NISN, serta menghentikan penerimaan peserta didik baru pada 2026, menurut Benny, merupakan tindakan administratif untuk melindungi hak siswa sekaligus menjaga tertib hukum.
“Pendidikan harus berjalan dalam koridor legalitas yang jelas. Tanpa itu, yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan,” kata dia.
Benny juga menilai peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian lebih luas, karena menyangkut preseden tentang bagaimana pemerintah daerah mematuhi aturan yang menjadi rujukan bersama.
“Negara hukum tidak berdiri dari slogan, tetapi dari keteladanan pejabatnya,” ujarnya.






