Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengakui baru melakukan pengawasan serius terhadap penggunaan anggaran wisata rohani Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah polemik mencuat ke publik.
Padahal, anggaran wisata rohani senilai Rp1,3 miliar telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengawasan baru mengemuka setelah muncul sejumlah persoalan, termasuk insiden meninggalnya seorang tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap anggaran Rp1,3 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.000 peserta.
Namun realisasi pemberangkatan baru mencapai 468 orang. Selisih ratusan peserta itu luput dari pengawasan DPRD sejak awal pelaksanaan program.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan pihaknya akan memanggil ulang Bagian Kesra untuk mendalami persoalan tersebut.
“Untuk memperdalam hasil RDP tadi, Kesra akan kita panggil di Komisi I, karena domainnya memang di Komisi I,” kata Romi, pada Selasa, (21/1/2026).
Romi mengakui bahwa dari alokasi untuk 1.000 orang, baru 468 peserta yang diberangkatkan. “Yang diberangkatkan baru 468 orang. Sisanya sekitar 400 sekian orang, ini yang akan kita pertanyakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan DPRD.
Pasalnya, Komisi I mengklaim pengawasan anggaran Kesra merupakan domainnya, namun ketimpangan realisasi anggaran baru dipersoalkan setelah ramai diperbincangkan publik.
Romi juga menyebut DPRD tidak ingin menjadi sasaran kritik publik seolah tidak mengetahui persoalan tersebut.
Namun ia mengakui bahwa pembahasan awal anggaran tidak dilakukan secara rinci.
“Kami kira wisata rohani itu kegiatan yang dekat-dekat saja. Ternyata dananya ada dan pemberangkatannya masuk ke Komisi IV,” kata Romi.
Pengakuan tersebut menguatkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan lintas komisi dan minimnya pendalaman saat pembahasan anggaran, terutama terhadap program yang menyedot dana besar dan melibatkan keselamatan peserta.
Komisi I DPRD juga baru kini mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran wisata rohani, termasuk kemungkinan kegiatan tersebut berlindung di bawah nomenklatur peningkatan iman dan takwa.
“Dasar hukumnya nanti kita kaji dulu,” ujar Romi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, mengatakan pemanggilan lanjutan terhadap pihak terkait akan segera dilakukan.
“Ya, akan kita panggil. Segera,” ujarnya singkat.
RDP tersebut digelar menyusul meninggalnya seorang guru dalam kegiatan wisata rohani ke Masjid Al Jabbar, Jawa Barat, yang diikuti tenaga pendidik di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
DPRD juga menyoroti pemilihan travel, usia perusahaan, serta aspek asuransi dalam kegiatan tersebut.
Publik kini menunggu tindak lanjut DPRD, apakah pengawasan anggaran dilakukan secara konsisten, atau hanya menguat saat polemik mencuat ke permukaan.






