Tersangka Kasus Korupsi LEB Ajukan Praperadilan di PN Tanjungkarang

Tangkap layar informasi perkara praperadilan di PN Tanjungkarang.

Onetime.id, Bandar Lampung – Tersangka kasus korupsi Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang diakses onetime.id pada Rabu, 19 November 2025 pukul 13.06 WIB, sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Nilai kerugian mencapai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271,55 miliar.

Tiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *