Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk lebih aktif menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Menurut Munir, kebijakan ini perlu diketahui secara luas agar tujuan utama program, yakni memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dapat tercapai secara optimal.
“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir, Minggu, 2 November 2025.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, sejak diberlakukannya skema opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025.
Porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak. Sementara itu, Pemerintah Provinsi menerima sekitar 34 persen.
“Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” tegas Munir.
Munir menambahkan, meskipun sistem opsen pajak ini memberikan keuntungan fiskal bagi daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, sejumlah kabupaten yang populasinya kecil mengeluhkan skema tersebut.
Ia menilai kebijakan ini perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pembagian hasil pajak berjalan adil dan efektif.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung sendiri telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang dua kali pertama hingga 31 Oktober, dan kini kembali hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan masa pemutihan dilakukan karena tingginya animo masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Uang dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak dan untuk kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap perpanjangan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna menunjang pembangunan infrastruktur dan layanan publik.






