Sengketa Informasi Publik antara Fauzan dan Lurah Sukamaju Resmi Selesai Lewat Mediasi

Sidang Sengketa Informasi Publik antara Warga dan Lurah Sukamaju Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dok: KI Lampung.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, selaku termohon, berakhir damai melalui proses mediasi pada pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam mediasi yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung itu, pihak termohon diwakili oleh Heni Pujiarti, S.Sos, Lurah Sukamaju.

Kedua pihak sepakat menandatangani berita acara dan kesepakatan mediasi setelah termohon memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.

Pemohon menyatakan puas atas informasi yang diterimanya.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan dan Kelurahan Sukamaju dinyatakan selesai secara hukum, dan hasil kesepakatan itu diperkuat melalui pembacaan putusan mediasi dalam sidang ajudikasi pada hari yang sama.

Kesepakatan mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi kedua pihak yang menandatanganinya, sesuai asas pacta sunt servanda bahwa perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *