Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, untuk kedua kalinya kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Agenda persidangan kali ini ialah penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Kamis, (24/10/2025).
Dawam didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun 2022 dengan nilai proyek Rp6,8 miliar.
Sidang perdana perkara ini digelar Kamis, 16 Oktober 2025, petang, dengan majelis hakim diketuai Firman, didampingi Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS mendengarkan pembacaan dakwaan JPU yang disampaikan secara singkat.
Tiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan, namun Dawam memilih mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Sukarmin.
Sukarmin menilai dakwaan JPU belum jelas, khususnya terkait locus delicti serta perbuatan yang didalilkan dilakukan kliennya.
Ia menyebut istilah “mengkondisikan” dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci.
“Kami merasa dakwaan ini tidak jelas. Unsur perbuatan yang dituduhkan perlu dijelaskan lebih cermat,” kata Sukarmin kepada wartawan seusai sidang perdana.
Ia menegaskan pihaknya akan mengurai keberatan itu secara detail dalam pembelaan. Dawam sendiri menyatakan akan mengikuti seluruh proses peradilan yang berjalan.
Dengan pengajuan eksepsi tersebut, Dawam kembali menjalani persidangan pada Kamis siang ini untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan.
Adapun tiga terdakwa lain dijadwalkan kembali bersidang pada 6 November 2025 mendatang.






