PN Tanjungkarang Eksekusi Aset BCA di Perumahan Taman Gunter II

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk.

Onetime.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan milik PT Bank Central Asia (BCA) di Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu pagi, (23/4/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk atas permohonan BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.

Objek eksekusi berupa lahan seluas 210 meter persegi yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga sebagai agunan kredit bermasalah.

“Kami melaksanakan putusan pengadilan dengan pendekatan persuasif. Proses pengosongan berjalan kondusif dan tanpa perlawanan berarti,” kata Lauratia.

Pengosongan aset dikawal aparat kepolisian, perwakilan kelurahan, dan juru sita pengadilan guna menjamin keamanan selama proses berlangsung.

Menurut Lauratia, pihaknya memberi waktu cukup kepada penghuni untuk mempersiapkan diri.

“Kami tetap menjunjung prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Aset tersebut masuk dalam proses hukum setelah pemegang agunan wanprestasi.

PN Tanjungkarang mengabulkan permohonan eksekusi guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset yang disengketakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *