Polemik Pendidikan Gibran, Mahasiswa Tagih Nyali DPR

Aktivis mahasiswa Rafly Nugraha Chandra Perdana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalankan fungsi pengawasan.

Onetime.id, Bandar Lampung – Aktivis mahasiswa Rafly Nugraha Chandra Perdana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalankan fungsi pengawasan menyusul terbitnya dua putusan lembaga yudikatif terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rafly menilai DPR tidak boleh bersikap pasif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan menyangkut kepastian hukum, konstitusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Pada 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan permohonan kasasi dan gugatan penggugat seluruhnya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Rafly mengatakan, sebagai mahasiswa aktif Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), dirinya mengapresiasi kinerja kedua lembaga yudikatif tersebut.

Ia menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.

“Hukum tidak boleh tunduk sekalipun kepada kekuasaan. Setiap warga negara, termasuk pejabat negara, harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rafly dalam keterangannya pada Selasa, (3/11/2026).

Selain sebagai mahasiswa Magister Hukum UBL, Rafly yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung itu menyoroti tanggung jawab DPR dalam mengawal persoalan tersebut.

Ia meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan setiap konsekuensi hukum dari putusan lembaga yudikatif ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.

Menurut Rafly, Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu telah mengatur persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, ketentuan tersebut harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan sebatas formalitas administratif.

Rafly juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah harus tetap mengacu pada persyaratan dan prosedur konstitusional.

“DPR harus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar kewajiban formal. Ketika muncul persoalan yang menyangkut konstitusi dan tata kelola kekuasaan, DPR harus berani menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Mahasiswa Diminta Tetap Kritis

Lebih jauh, Rafly menilai persoalan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat apabila tidak direspons secara terbuka dan bertanggung jawab oleh lembaga negara.

Ia mengingatkan agar persoalan hukum tidak diselesaikan melalui kompromi politik yang justru mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya demokrasi dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Ia pun mendorong gerakan mahasiswa membangun kesadaran kolektif melalui kajian hukum, konsolidasi, dan penyampaian aspirasi secara damai.

“Aksi mahasiswa bukan untuk menciptakan kegaduhan atau menghakimi seseorang. Gerakan mahasiswa harus menjadi kekuatan moral untuk mengingatkan negara agar tetap patuh terhadap konstitusi,” katanya.

Rafly mengingatkan, jangan sampai masyarakat lebih dahulu kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara sebelum DPR menunjukkan sikap.

“Jangan menunggu mahasiswa memenuhi jalanan untuk menyadari bahwa ada persoalan yang harus dijawab. Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan politik seseorang, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Ia berharap DPR segera memberikan respons melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

Menurutnya, demokrasi tidak hanya diukur dari proses seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi juga dari kesediaan seluruh penyelenggara negara untuk tunduk pada hukum.

“Demokrasi adalah milik rakyat dan konstitusi merupakan batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun,” pungkas Rafly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *