Onetime.id, Bandar Lampung – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menilai kegiatan pers dalam meliput aktivitas pejabat publik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Sigit, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi, mendorong transparansi, serta memastikan akuntabilitas lembaga dan pejabat publik.
“Pers memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pejabat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya pada Minggu, (11/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberitaan pers juga dapat membantu membangun reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pejabat maupun lembaga pemerintahan.
Karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kegiatan pejabat tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ketika pers dihalangi menjalankan tugasnya, informasi yang dibutuhkan masyarakat menjadi terbatas. Padahal, pemberitaan merupakan bagian penting dari komunikasi antara pejabat dan rakyatnya,” jelasnya.
Menanggapi dugaan tindakan penghalangan peliputan oleh tim media Gubernur Lampung, Sigit menilai perlu adanya evaluasi terhadap cara kerja tim tersebut agar sejalan dengan tujuan komunikasi publik pemerintah.
“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegasnya.
Menurutnya, tim media seharusnya membantu memperluas penyampaian informasi mengenai aktivitas dan kebijakan gubernur kepada masyarakat, bukan justru membatasi ruang kerja wartawan.
Sigit menegaskan, kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi publik, bukan sebagai ancaman bagi pejabat yang bersangkutan.
Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui kinerja, program, dan kontribusi pejabat dalam menjalankan pemerintahan serta melayani kepentingan publik.
Sebaliknya, jika akses peliputan dibatasi, pejabat justru berpotensi kehilangan kesempatan untuk menyampaikan kinerja dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” kata Sigit.
Sigit juga berharap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung dapat mengambil peran untuk menyelesaikan polemik tersebut agar tidak semakin meluas.
Ia meyakini Sekdaprov akan mengevaluasi persoalan ini, terutama jika terdapat tindakan tim media yang menghambat kerja jurnalistik.
“Menurut saya, Sekdaprov mungkin bisa mengambil alih persoalan ini agar tidak semakin meluas. Saya yakin Sekdaprov akan mengevaluasi persoalan ini,” ujarnya.
Menurut Sigit, evaluasi diperlukan agar tim media gubernur dapat menjalankan fungsinya secara tepat, yakni mendukung komunikasi kepala daerah dengan masyarakat, sekaligus menghormati kebebasan pers dan tugas wartawan.






