Dewan Pendidikan Lampung Usulkan Empat Rekomendasi ke Pemerintah Pusat

Onetime.id – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengusulkan empat rekomendasi kepada pemerintah pusat, mulai dari kejelasan tata kelola Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda hingga penguatan peran Dewan Pendidikan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Dewan Pendidikan di Hotel Lorin, Solo, Jawa Tengah, pada 20–22 Oktober 2026.

Empat rekomendasi itu meliputi kejelasan aspek hukum dan pengelola Sekolah Rakyat serta Sekolah Unggul Garuda; peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang TK hingga SMA/SMK; tata kelola teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) yang mendukung daya nalar peserta didik; serta penguatan eksistensi Dewan Pendidikan dalam revisi UU Sisdiknas.

Delegasi Lampung terdiri atas Wakil Ketua Dr. As’ad, Sekretaris Gino Vanoli, M.H., serta Ketua Bidang Kelembagaan dan Komunikasi Publik Abdul Karim, M.Pd.

Rakernas yang dihadiri perwakilan Dewan Pendidikan dari 18 provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah itu dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 20 Oktober dan ditutup Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto, Ph.D., pada 22 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Suyanto menegaskan Dewan Pendidikan harus berperan sebagai lembaga independen yang memberikan rekomendasi berbasis data, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

“Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” kata Suyanto.

Ia merujuk Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur peran Dewan Pendidikan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Menurut Suyanto, Dewan Pendidikan harus menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah, bukan sekadar pelaksana program atau organisasi yang aktif secara administratif.

Ia juga menekankan hubungan Dewan Pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.

Karena itu, kolaborasi perlu dibangun melalui pertukaran data, advokasi berbasis bukti, serta penyusunan rekomendasi kebijakan bersama.

“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” ujarnya.

Suyanto menambahkan, Dewan Pendidikan harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dengan memastikan persoalan sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua masuk dalam pertimbangan kebijakan pendidikan.

Rakernas VI diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat sekaligus memperkuat kontribusi Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *