Onetime.id, Bandar Lampung – Proses seleksi Direktur Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung memunculkan tanda tanya.
Satu dari tiga kandidat yang dinyatakan lolos, yakni M. Indrawan Yachya, diduga tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan panitia.
Nama Indrawan tercantum bersama dua kandidat lain Yulita Tricia dan Wahdi Siradjudin dalam pengumuman hasil seleksi tertanggal 2 April 2026.
Surat tersebut ditandatangani Rektor Universitas Lampung, Lusmeilia Afriani.
Namun, sorotan mengarah pada relasi personal. Indrawan diketahui merupakan adik ipar Lusmeilia.
Ia menikah dengan adik kandung ketiga rektor. Dalam praktik tata kelola perguruan tinggi negeri, relasi semacam ini kerap menjadi titik rawan konflik kepentingan.
Masalah tak berhenti pada aspek kekerabatan. Berdasarkan dokumen persyaratan seleksi Nomor 1668/UN26/KP.00.01/2026 tertanggal 5 Februari 2026, salah satu ketentuan bagi pelamar umum adalah pernah menduduki jabatan wakil direktur atau manajer rumah sakit.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, rekam jejak Indrawan lebih banyak berada di jalur fungsional sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi di RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah.
Tidak ditemukan catatan ia pernah menduduki jabatan struktural sebagaimana dipersyaratkan.
Sebaliknya, dua kandidat lain memiliki pengalaman manajerial yang relatif terang.
Yulita Tricia pernah memimpin RS Darurat Covid-19 Kota Bandar Lampung serta menjabat direktur RSUD Bob Bazar di Kalianda.
Adapun Wahdi Siradjudin memiliki pengalaman panjang di bidang pelayanan medis dan pernah terlibat dalam struktur manajemen serta akreditasi rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Universitas Lampung mengenai dasar kelulusan Indrawan dalam tahap seleksi.
Pihak rektorat juga belum merespons pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut.
Sejumlah pengamat tata kelola publik menilai, transparansi menjadi kunci dalam seleksi jabatan strategis, terlebih di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Tanpa keterbukaan, proses seleksi berisiko dipersepsikan bukan semata soal kapasitas, melainkan kedekatan.






