Onetime.id, Bandar Lampung – Polda Lampung menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian terhadap praktik tambang ilegal di daerah itu.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, dari sebelas titik yang sebelumnya teridentifikasi, tujuh di antaranya dipastikan menunjukkan adanya aktivitas penambangan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tujuh titik aktivitas pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Helfi saat memimpin ekspose kasus di Markas Polda Lampung pada Selasa, (10/3/2026).
Ia menjelaskan, lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
Sebagian titik penambangan diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Sejumlah lokasi yang teridentifikasi antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, khususnya di sekitar aliran Sungai Betih.
Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Lembasung serta di beberapa titik lain seperti Jalan Lintas Martapura, Jalan KM 9, dan Jalan KM 6 Blambangan Umpu.
Selain itu, aktivitas tambang juga terdeteksi di area sekitar Sungai Betih yang berbatasan dengan lahan perkebunan PTPN I Regional 7.
Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari Yuyun turut mendampingi Kapolda dalam penyampaian hasil pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Penanganan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi, yakni: LP/A/8/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, LP/A/9/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, dan LP/A/10/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, yang seluruhnya dibuat pada 9 Maret 2026.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.






