Onetime.id, Bandar Lampung – Tim JPU Kejati Lampung TIba di PN Tanjung Karang membawa barang bukti dan berkasa dugaan korupsi SPAM Pesawaran tiba sekira pukul 10.49 WIB.
Berdasarkan pantauan dilapangan, barang bukti dibawa bok berukuran besar, berwarna hitam dan dua tas hitam bervariasi warna kuning.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.31 WIB.
Kedatangan tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran, Arliansyah Adam, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra.
Keduanya terlihat membawa berkas dakwaan terhadap lima tersangka dalam perkara tersebut.
Arliansyah Adam mengatakan sidang perdana akan digelar di ruang Garuda, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
“Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa saat ini sedang dijemput,” ujar Arliansyah.
Berdasarkan pantauan di PN Tanjung Karang sampai detik ini para terdakwa belum tiba untuk menjalani sidang perdana.
Melihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memang dijadwalkan mulai disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Syahril Ansory, juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/3/2026).
“Klien kami dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (2/3/2026).
Arliansyah menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp7.028.758.092,” ungkapnya.
Ia menegaskan Kejari Pesawaran berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu:
1. Z.F. selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran
2. D.R.K. selaku mantan Bupati Pesawaran periode 2021–2025
3. S. selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentos
4. S.A. selaku pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah
5. A.L.A. selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya






