Rektor UIN Raden Intan Minta Publik Jernih Sikapi Pernyataan Menag soal Zakat

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin. Dok: Ist.

Onetime.id, Jakarta – Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z, mengajak masyarakat bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama mengenai optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam.

Menurut dia, pernyataan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar harus dipahami dalam konteks penguatan ekonomi syariah dan kemandirian umat, bukan ditafsirkan secara parsial.

“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai upaya memperkuat kemandirian umat,” kata Wan Jamaluddin, pada Minggu, (1/3/2026).

Ia menegaskan, Menag tidak pernah menafikan kewajiban zakat sebagai rukun Islam. Zakat, kata dia, tetap bersifat fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Menurut Wan, substansi yang disampaikan Menteri Agama adalah dorongan agar pengelolaan dana umat termasuk wakaf, infak, dan sedekah lebih sistematis, produktif, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai dipahami seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas keliru,” ujarnya.

Menag Sampaikan Klarifikasi

Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban individual dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Sharia Investment Forum 2026 yang digelar Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, 24 Februari 2026.

Dalam forum itu, Menag mengajak dilakukan reorientasi pengelolaan dana sosial keagamaan agar tidak hanya bertumpu pada zakat 2,5 persen, tetapi juga mengoptimalkan wakaf produktif, infak, dan sedekah sebagai pilar pembangunan ekonomi umat.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional sehingga berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.

Dorong Literasi dan Tata Kelola

Wan Jamaluddin menilai diskursus mengenai zakat seharusnya menjadi momentum memperkuat literasi keuangan syariah dan memperbaiki tata kelola distribusi dana umat agar tepat sasaran.

“Kita perlu membangun budaya literasi dan tabayyun. Jangan sampai pernyataan yang bersifat konstruktif dipersepsikan negatif karena dipotong atau dibingkai tidak utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *