Onetime.id, Bandar Lampung – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada 24 Februari 2026 dinilai sah secara administratif.
Namun, menurut pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, legitimasi formal tidak otomatis berbanding lurus dengan legitimasi kinerja.
“Dalam negara hukum, rotasi itu sah. Ada landasan Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sampai PP tentang manajemen PNS. Tapi pertanyaannya bukan lagi sah atau tidak sah. Pertanyaannya: efektif atau tidak?” kata Benny saat dihubungi, pada Selasa, (24/2/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan merit system sebagai fondasi manajemen ASN.
Artinya, setiap pengisian jabatan semestinya berbasis kompetensi, rekam jejak, dan evaluasi kinerja yang terukur.
Menurut Benny, secara teoritik rolling jabatan merupakan instrumen manajemen talenta.
Rotasi bertujuan mencegah stagnasi, menghindari zona nyaman, serta menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Namun praktik di lapangan kerap berbeda.

“Kalau rotasi dilakukan berulang dalam waktu berdekatan tanpa analisis kebutuhan jabatan yang terdokumentasi, itu bukan lagi strategic rotation. Itu tactical adjustment. Birokrasi bukan papan catur,” ujarnya.
Benny menilai frekuensi pergantian pejabat yang terlalu cepat berpotensi mengganggu kesinambungan program.
Dalam teori kebijakan publik, kata dia, keberhasilan sangat ditentukan oleh policy continuity dan institutional memory.
“Setiap pejabat butuh waktu adaptasi. Kalau adaptasi lebih sering daripada implementasi, birokrasi masuk fase turbulensi administratif sibuk menyesuaikan diri, tapi minim output,” kata dia.
Ia menegaskan, efektivitas rotasi semestinya bisa diuji melalui indikator objektif, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat, nilai SAKIP, capaian indikator RPJMD, evaluasi reformasi birokrasi, hingga opini BPK atas laporan keuangan daerah.
“Kalau setelah rolling indikator stagnan atau turun, sulit menyebutnya reformasi. Reformasi tanpa parameter kuantitatif hanya retorika,” ujarnya.
Disinggung ihwal persepsi publik tentang kedekatan politik dalam pengisian jabatan, Benny tak menampik isu tersebut kerap muncul di berbagai daerah, termasuk Lampung.
Namun ia menekankan bahwa pembuktian akhir tetap pada performa.
“Kedekatan boleh jadi cerita. Kinerja harus jadi fakta. Jabatan publik bukan ruang sentimentalitas keluarga atau kolega. Ini ruang akuntabilitas,” kata dia.
Menurut Benny, jika rotasi benar-benar berbasis merit dan kebutuhan organisasi, publik akan melihat dampaknya dalam pelayanan yang lebih cepat, anggaran yang lebih akuntabel, dan kebijakan yang konsisten.
Sebaliknya, jika tidak, pelantikan hanya menjadi ritual periodik.
“Kursi berganti, papan nama berubah, tapi kultur tetap sama. Pada akhirnya, sejarah tidak mencatat siapa yang paling khidmat mengucap sumpah. Sejarah mencatat siapa yang paling efektif bekerja,” tandasnya.






