Onetime.id – Anggaran sertifikasi halal Kementerian Agama tahun 2025 dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI, pada Kamis, (12/2/2026).
Sorotan datang dari anggota VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam.
Ia menyinggung lambannya proses penerbitan sertifikat halal, bahkan untuk usaha yang beroperasi di lingkungan DPR.
Aprozi mencontohkan usaha bakso milik keluarganya di Kantin Demokrasi DPR RI yang memerlukan waktu lebih dari dua bulan hingga sertifikat halal terbit.
“Anak saya yang usahanya ada di DPR, Kantin Demokrasi, Bakso Lampung, prosesnya dua bulan lebih baru bisa keluar,” kata dia dalam rapat.
Menurut Aprozi, lamanya proses itu menimbulkan pertanyaan, terlebih anggaran sertifikasi halal tahun 2025 disebut telah tersedia.
Namun, ia mengaku tidak menemukan realisasi program tersebut di Lampung.
“Kalau kita lihat anggaran 2025 sudah ada. Ini kok di Lampung tidak ada satu pun? Jalannya bagaimana? Ini sudah 2026,” ujarnya.
Ia juga menyoroti program sertifikasi halal yang sebelumnya diklaim menyasar pelaku usaha hingga tingkat desa.
Aprozi mempertanyakan implementasinya, terutama bagi pelaku usaha kecil seperti tukang potong ayam.
“Kenapa Lampung tidak ada satu pun yang diajarin? Orang minta. Bapak bilang satu desa satu. Yang mana?” kata dia.
Aprozi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sertifikat terbit, melainkan efektivitas penggunaan anggaran dan kepastian layanan bagi pelaku usaha.
Tanpa sertifikasi yang jelas, menurut dia, jaminan kehalalan produk menjadi tanda tanya.
Hingga rapat berakhir, ia meminta penjelasan konkret mengenai realisasi anggaran dan distribusi program sertifikasi halal, terutama di luar Pulau Jawa.






