Onetime.id, Bandar Lampung – Praktik perusakan kawasan hutan di Provinsi Lampung kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat. Di area hutan lindung tersebut, sebuah ekskavator diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Aktivitas alat berat itu terpantau di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari yang berada dalam lanskap hutan lindung.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Inilampung.com pada Jumat, 20 Februari 2026, ekskavator tak hanya disebut digunakan untuk menangani titik longsor, tetapi juga diduga membuka serta meratakan lahan.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Sari, Yanyan, mengakui penggunaan alat berat tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi soal perizinan, Senin, 16 Februari 2026.
Ia beralasan kegiatan itu bertujuan memperbaiki bendungan yang terdampak longsor.
Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui salah satu pejabat di KPH II Liwa saat pemasangan banner imbauan di lokasi.
Namun, pengakuan belum adanya izin itu menegaskan bahwa aktivitas berlangsung tanpa dasar perizinan dari Kementerian Kehutanan.
Padahal, kawasan hutan lindung memiliki aturan ketat terkait penggunaan alat berat maupun pembangunan infrastruktur.
Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, belum memberikan penjelasan substantif dan meminta agar konfirmasi disampaikan kepada pimpinan.
Sementara itu, Kepala Seksi KSDAE KPH Liwa, Rizal, menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas.
Ia menyebut kelompok hanya memperbaiki longsor serta menanam bambu, hanjuang, dan alpukat secara manual.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.
Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan pembukaan dan perataan lahan yang dinilai tak mungkin dilakukan tanpa alat berat.
“Kami menemukan pembukaan badan jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat, bahkan ada jalan rabat beton selebar sekitar satu meter,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Jika benar terdapat akses kendaraan hingga ke dalam kawasan hutan lindung, situasi itu memperkuat dugaan adanya aktivitas terstruktur yang melampaui dalih penanganan longsor.
Secara normatif, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat.
GERMASI mempertanyakan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, serta pihak-pihak yang memiliki mandat pengelolaan kawasan tersebut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh.
Kawasan Register 45B Bukit Rigis selama ini dikenal sebagai wilayah strategis penyangga ekosistem dan sumber air di Lampung Barat.
Longgarnya pengawasan berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan hingga risiko bencana di wilayah hilir.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut.






