Onetime.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua orang dan satu unit Eksavator terkait dugaan kasus tambang ilegal di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Hasbi saat dikonfirmasi, pada Jumat (6/2/2026).
“Sudah kami amankan. Untuk hari ini kami lakukan gelar perkara dulu. Untuk sementara 2 orang dan statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Hasbi menerangkan bahwa, terdapat dua buah Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan Kepolisian.
“Barang Bukti yang kami amankan adalah buku catatan dan 1 alat berat Excavator tapi ke dua BB ini blm kami lakukan penyitaan,” tuturnya.
Kasubdit IV Tipidter Hasbi menambahkan bahwa, saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun terkait dugaan sementara, Ia menyebut aktivitas tersebut mengarah pada tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI).
Dugaan sementara, tindak pidana yang dikenakan berkaitan dengan Undang-Undang Minerba,” terang Hasbi.
Diberitakan sebelumnya, Baca Artikel Berjudul: Meski Disegel, Tambang Batu Ilegal di Natar Tetap Beroperasi Kembali
Aktivitas/kegiatan tambang batu ilegal di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang telah disegel oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, kembali beroperasi.
Areal yang masih dalam proses penegakan hukum itu ternyata tidak menjadi penghalang bagi oknum pemodal maupun pemilik lahan untuk kembali mengeruk keuntungan dari aktivitas penambangan batuan secara ilegal. (*)






