Onetime.id, Bandar Lampung – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengingatkan publik bahwa niat baik tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.
Di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tugu Ratu Suoh, Lampung Barat, menu bergizi itu rupanya datang bersama aroma menyengat dari limbah dapur yang dibuang di lahan terbuka dekat permukiman warga.
Di PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh, tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, dan kardus operasional dapur MBG terlihat menggunung sekitar 150 meter dari rumah warga.
Bau tak sedap, lalat, dan kekhawatiran akan penyakit menjadi “menu tambahan” yang tak tercantum dalam program.
“Baunya menyengat, apalagi siang hari. Lalat banyak. Kami khawatir dampaknya ke anak-anak,” kata AM, warga setempat pada Senin, (26/1/2026).
Ia mengaku keluhan sudah berulang kali disampaikan, namun limbah tetap dibuang di lokasi yang sama.
Warga menegaskan tidak menolak program MBG. Yang mereka tolak adalah konsekuensi lingkungan dari pengelolaan yang dianggap serampangan.
“Programnya bagus. Tapi kalau sampahnya dibuang sembarangan, kami yang menanggung akibatnya,” ujar warga lain.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi menabrak aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana dan denda.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga menegaskan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Regulasi ada. Bau pun ada, yang belum terlihat justru penegakannya.
Menurut warga, papan larangan membuang sampah sempat dipasang, lalu dicopot. Aktivitas pembuangan tetap berjalan.
Kesepakatan penolakan warga pun masih sebatas lisan sementara sampah sudah lebih dulu berbicara.
Sorotan kemudian mengarah ke anggaran. Dalam operasional dapur MBG, semestinya ada alokasi khusus untuk pengelolaan limbah pengangkutan, kerja sama pihak ketiga, atau sistem pembuangan sesuai standar.
Namun limbah yang dibuang liar memunculkan pertanyaan sederhana: ke mana perginya anggaran itu?
Koordinator Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif, menilai persoalan ini tak bisa lagi disebut kelalaian teknis.
“Kalau ada anggaran pengelolaan limbah tapi sampah tetap dibuang sembarangan, ini patut diduga penyimpangan. Harus diaudit,” ujarnya.
Ia mendesak Satgas MBG dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap operasional SPPG Tugu Ratu Suoh.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat juga diminta segera turun ke lokasi alih-alih memilih diam di tengah keluhan warga.
Hingga berita ini ditulis, pengelola SPPG, pihak kecamatan, dan DLH belum memberikan keterangan resmi.
Program nasional yang dirancang untuk menyehatkan anak-anak itu pun sementara menyisakan ironi: gizi dibagi, limbah dibiarkan.
Warga berharap negara segera hadir bukan hanya lewat menu makan siang, tetapi juga melalui pengelolaan lingkungan yang waras sebelum persoalan ini berubah dari bau tak sedap menjadi krisis kesehatan dan hukum.






