Onetime.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tampaknya memilih menaikkan volume anggaran untuk meredam kegaduhan.
Di tengah sorotan publik terhadap SMA Siger sekolah bentukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda Eva justru mengumumkan lonjakan dana hibah dari semula Rp350 juta menjadi Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bahkan, menurut Eva, angka itu belum tentu final. Jika masih kurang, tambahan hibah siap disalurkan lewat APBD Murni 2027.
Negara, dalam versi ini, hadir bukan dengan penjelasan administratif, melainkan dengan cek yang lebih tebal.
Nada “kegarangan” Eva muncul saat ia memberi sambutan dalam acara penyerahan bantuan perlengkapan siswa di SMP Negeri 31 Campang Raya, Kecamatan Sukabumi pada Senin, (26/1/2026).
Di hadapan publik, Eva menegaskan SMA Siger adalah jawaban bagi anak-anak kurang mampu yang tak diterima di sekolah negeri dan tak sanggup membayar sekolah swasta.
“Apa itu salah? Apa itu salah?” kata Eva dengan emosi, seolah pertanyaan itu sekaligus menjadi jawabannya sendiri.
Masalahnya, SMA Siger hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sekolah tersebut telah menjalankan kegiatan belajar-mengajar sejak tahun ajaran 2025–2026 dengan menumpang ruang di gedung SMP negeri, namun belum mengantongi izin operasional.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengakui permohonan izin baru diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, dan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada awal Januari 2026.
Artinya, proses legalitas masih berjalan sementara kegiatan pendidikan sudah lebih dulu melaju.
Soal dana, Khaidarmansyah juga meluruskan kabar yang beredar.
Menurut dia, hibah yang diterima pada APBD 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta seperti rumor publik. Namun angka itu justru membuka bab baru dalam polemik.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai klaim tersebut tak cukup disampaikan lewat pernyataan.
Ia meminta pembuktian tertulis melalui dokumen resmi negara APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan laporan realisasi hibah.
“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik,” kata Asroni.
DPRD, menurut dia, bekerja berdasarkan dokumen, bukan pernyataan sepihak.
Bagi Asroni, persoalan utama SMA Siger bukan hanya besaran dana, melainkan legalitas.
Status izin yang masih “dalam proses” tak bisa dijadikan alasan untuk menjalankan sekolah secara normal lebih dari satu semester.
“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, niat menyelamatkan anak-anak justru bisa berbalik merugikan jika fondasi administratif diabaikan.
Di tengah polemik ini, satu hal menjadi terang: ketika kritik datang, anggaran justru membesar.
Legalitas masih berproses, tapi hibah sudah dipastikan. Negara, sekali lagi, tampak lebih sigap mengucurkan dana ketimbang merapikan dasar hukumnya.






