Ketua Laskar Desak Kejati Selidiki Dugaan Pengelolaan Anggaran Kesra Bandar Lampung

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan pengelolaan dan alokasi anggaran Kesra Bandar Lampung. Dok: Ilustrasi onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan pengelolaan dan alokasi anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Destra menilai pengelolaan anggaran Kesra yang berada di bawah kendali Kepala Bagian Kesra, Jhoni Asman, selama bertahun-tahun diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk gratifikasi.

“Minimnya transparansi pengelolaan anggaran Kesra merupakan bentuk kegagalan tata kelola keuangan daerah. Kami menduga adanya pemborosan anggaran hingga praktik KKN dan gratifikasi,” kata Destra.

Ia menyoroti lemahnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Bagian Kesra, khususnya terkait regulasi wisata rohani.

Menurut Destra, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar kegiatan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

“Kami mempertanyakan keterbukaan informasi publik. Selama bertahun-tahun, Perwali terkait wisata rohani tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Destra juga menyinggung peristiwa meninggalnya seorang guru saat mengikuti perjalanan wisata rohani.Ia menilai peristiwa tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan perlu diselidiki secara menyeluruh.

 

Berdasarkan hasil penelusuran internal Laskar Lampung, Bagian Kesra diduga menggunakan jasa perusahaan travel tanpa prosedur yang jelas dan transparan.

“Informasi yang kami terima, pihak Kesra menggunakan perusahaan travel yang tidak didukung prosedur semestinya. Ini wajib diselidiki penegak hukum,” kata Destra.

Ia menegaskan Laskar Lampung akan terus mendesak aparat penegak hukum memeriksa pejabat dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan anggaran Kesra sejak 2020 hingga 2025.

“Kami meminta Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam dan audit komprehensif terhadap pengelolaan anggaran Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurut Destra, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan pidana terkait gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *