Onetime.id, Bandar Lampung – Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring berlakunya sejumlah regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Namun, di balik euforia reformasi hukum, muncul pertanyaan mendasar apakah hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal.
Pandangan itu disampaikan Advokat Dwi Yudha Saputro, Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).
Menurut dia, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara, bukan subordinat kepentingan politik.
Dwi Yudha menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus menjadi tolok ukur utama penegakan hukum pada 2026.
“Ketika prinsip equality before the law tidak tercermin dalam praktik, hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa semangat modernisasi hukum pidana. Namun, penerapan norma pidana tetap harus berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan.
Pasal 2 KUHP Nasional yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, kata dia, tidak boleh ditafsirkan secara selektif demi kepentingan penguasa.
Dalam praktik ketatanegaraan, menurut Dwi Yudha, hukum kerap digunakan untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa menguji substansi keadilannya.
Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
“Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan keadilan substantif, yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum pidana, asas due process of law dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan lain.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha menegaskan posisi advokat sebagai officium nobile yang dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, advokat bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga.
“Ketika advokat dipinggirkan, yang dilemahkan bukan profesi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa masa depan hukum Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian aparat penegak hukum menafsirkan konstitusi secara jujur dan berkeadilan.
“Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih setia pada amanat konstitusi sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” kata Dwi Yudha. (*)





