Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bukan Solusi, Pengamat Dorong Reformasi Partai Politik

Pengamat Politik Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan. Ilustrasi: onetime.id

Onetime.id, Bandar Lampung – Kesepakatan tujuh partai politik untuk mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai mencerminkan konsolidasi kepentingan elite politik yang berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.

Pengamat Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Dedy Hermawan menilai dukungan yang disampaikan Demokrat, Gerindra, PAN, Golkar, PKB, PPP, dan PKS terhadap skema pilkada tidak langsung bukan sekadar soal efisiensi anggaran atau penyederhanaan prosedur demokrasi.

“Pilihan pemilihan melalui DPRD cenderung dilihat lebih mudah dikendalikan, lebih hemat biaya, dan secara strategis menguntungkan partai karena kontrol sepenuhnya berada di struktur internal, bukan pada dinamika masyarakat yang lebih tidak terduga,” kata Dedy pada Selasa, (6/1/2026).

Menurut Dedy, konfigurasi sikap politik tersebut menunjukkan kecenderungan elite untuk menarik kembali proses demokrasi ke ruang representasi yang lebih sempit.

Dalam konteks ini, sikap PDI Perjuangan yang menyatakan penolakan terhadap pilkada DPRD dinilainya merepresentasikan strategi politik yang berbeda.

“PDIP berusaha memosisikan diri sebagai pembela demokrasi langsung sekaligus mengambil ruang oposisi terhadap dominasi elite politik lainnya. Namun, sikap ini juga belum sepenuhnya bisa dibaca sebagai penolakan murni atas dasar ideologis atau kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Dedy mengingatkan, apabila wacana pilkada melalui DPRD disahkan, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran demokrasi yang nyata.

Hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung akan terpangkas, sementara ruang transaksi politik tertutup di DPRD justru berisiko semakin menguat.

“Kedaulatan rakyat bisa dikebiri. Partisipasi publik menurun, sementara kepala daerah yang terpilih cenderung memiliki loyalitas kepada elite partai, bukan kepada masyarakat,” kata dia.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar jarak antara rakyat dan penguasa daerah, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat oligarki politik di tingkat lokal.

Dampak akhirnya adalah melemahnya legitimasi pemerintahan daerah di mata masyarakat.

Karena itu, Dedy menegaskan bahwa evaluasi terhadap pilkada langsung semestinya tidak dilakukan dengan menarik kembali mekanisme pemilihan ke DPRD.

Menurutnya, persoalan pilkada langsung harus dijawab melalui reformasi menyeluruh.

“Perbaikan seharusnya diarahkan pada reformasi total partai politik, manajemen penyelenggaraan pilkada langsung, serta tata kelola kepemimpinan dan birokrasi daerah. Tujuannya agar pemerintahan daerah bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru berakhir pada kasus-kasus OTT,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *