Onetime.id, Bandar Lampung – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat politik.
Sejumlah pengamat menilai perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis atau efisiensi anggaran, melainkan menyangkut arah demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah, mengatakan arah kebijakan pilkada melalui DPRD dapat diprediksi akan bermuara pada pemilihan tidak langsung yang sarat kompromi elite.
Menurut dia, skema tersebut berpotensi menjadikan kepala daerah sebagai produk kesepakatan politik tertutup, terutama dalam konfigurasi koalisi besar partai politik.
“Pilkada melalui DPRD membuka ruang bagi bagi-bagi kekuasaan dalam koalisi gendut. Kepala daerah bukan lagi hasil penilaian rasional masyarakat, melainkan produk negosiasi elite,” kata Candrawansyah pada Selasa, (6/1/2026).
Ia menilai, jika pilkada dilakukan melalui DPRD, peran masyarakat dalam menentukan pemimpinnya akan terpangkas secara signifikan.
Dominasi partai politik menjadi sangat kuat tanpa pengawasan langsung publik.
Kondisi ini, kata dia, berisiko mendorong tersumbatnya aspirasi masyarakat dan memicu tekanan ekstra-parlementer.
“Makna demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat menjadi sumir. Padahal presiden dan wakil presiden dipilih langsung. Tidak ada alasan normatif mencabut hak rakyat memilih kepala daerahnya sendiri,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Pengamat Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara.
Ia menilai perubahan mekanisme pilkada harus dilihat sebagai bagian dari rekayasa institusional yang mengubah aturan main kontestasi kekuasaan di tingkat lokal.
Menurut Bendi, pilkada tidak langsung menegasikan pergeseran kedaulatan rakyat dari ruang elektoral menuju ruang representasi elite.
Implikasinya, relasi akuntabilitas antara kepala daerah dan rakyat menjadi semakin panjang dan sulit diukur.
“Pertanyaannya, apakah elite di DPRD sudah cukup layak diberi mandat memilih kepala daerah? Sejauh mana pertanggungjawabannya kepada rakyat?” kata Bendi.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme tersebut juga akan menggeser strategi politik elite dari membangun relasi langsung dengan rakyat ke konsolidasi koalisi partai dan negosiasi internal DPRD.
Pola ini dinilai rentan terhadap transaksi politik dan penguatan oligarki lokal.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Lampung lainnya, Darmawan Purba, menilai wacana pilkada DPRD harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.
Ia mengakui pilkada langsung memiliki sejumlah persoalan serius, seperti biaya politik tinggi dan praktik politik uang. Namun, menurutnya, pemilihan melalui DPRD juga bukan solusi tanpa risiko.
“Pemilihan oleh DPRD berpotensi memindahkan biaya politik dari ruang publik ke ruang elite, sekaligus mempersempit partisipasi langsung masyarakat,” kata Darmawan.
Ia menegaskan, pilkada langsung masih menyediakan ruang kontrol publik yang lebih jelas dibandingkan pemilihan tertutup.
Jika relasi akuntabilitas sepenuhnya bergeser ke parlemen daerah, jarak antara pemimpin dan warga justru semakin lebar.
Selain soal kedaulatan rakyat, Candrawansyah juga menyoroti implikasi kelembagaan jika pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung.
Menurut dia, peran penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah akan kehilangan relevansinya.
“Jika tidak ada pemilihan langsung, maka KPU dan Bawaslu daerah praktis hanya akan bersifat ad hoc. Ini bukan sekadar perubahan sistem, tapi juga pembongkaran arsitektur demokrasi elektoral,” ujarnya.
Para pengamat sepakat, alih-alih mengubah mekanisme pilkada, negara seharusnya fokus membenahi akar persoalan demokrasi lokal, mulai dari pendanaan politik, kaderisasi partai, hingga penegakan hukum terhadap politik uang.
“Perdebatan ini jangan berakhir pada tarik-menarik kepentingan elite. Fokusnya harus memperkuat demokrasi lokal agar tetap partisipatif, transparan, dan akuntabel,” kata Darmawan Purba.






