Onetime.id, Bandar Lampung – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah partai politik di parlemen menyatakan sikap sepakat agar Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Partai-partai yang secara terang menyatakan persetujuan terhadap skema Pilkada melalui DPRD di antaranya Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai NasDem, serta Partai Keadilan Sejahtera.
Kelompok partai pendukung menilai Pilkada tidak langsung dapat menekan biaya politik yang selama ini membebani calon kepala daerah.
Selain itu, mekanisme melalui DPRD dinilai dapat memperkuat sistem perwakilan dan stabilitas pemerintahan daerah.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu secara tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD dan menilai pemilihan langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
PDIP berpendapat bahwa Pilkada langsung memberi ruang partisipasi politik yang luas bagi masyarakat sekaligus menjadi mekanisme kontrol publik terhadap calon pemimpin daerah.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai berpotensi mempersempit hak politik warga dan membuka ruang kompromi elit yang jauh dari aspirasi rakyat.
Perbedaan pandangan ini diperkirakan akan memicu perdebatan panjang di tingkat nasional, terutama jika wacana tersebut masuk dalam agenda revisi undang-undang terkait pemerintahan daerah dan pemilu.





