Onetime.id, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kembali membuka pendaftaran Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin.
Dua penghargaan yang diberikan kepada jurnalis serta tokoh atau lembaga yang dinilai berkontribusi besar bagi jurnalisme, demokrasi, dan hak asasi manusia di Lampung.
Anugerah Saidatul Fitriah ditujukan untuk jurnalis melalui karya jurnalistik dalam satu tahun terakhir.
Penghargaan ini menjadi ruang apresiasi bagi liputan yang menunjukkan kualitas, keberanian, serta dampak nyata terhadap isu publik mulai dari laporan lokal, investigasi, feature, hingga karya yang mendorong perubahan sosial, politik, ekonomi, atau lingkungan.
Adapun Anugerah Kamaroeddin diberikan kepada tokoh atau lembaga yang konsisten memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai HAM.
Penghargaan ini ditujukan bagi pihak yang selama ini menopang kerja-kerja demokrasi, baik di Lampung maupun tingkat nasional.
“Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas kerja keras dan keberanian jurnalis serta tokoh yang terus memperjuangkan nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia sesuai visi dan misi AJI,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.
AJI berharap kedua penghargaan tersebut dapat menjadi dorongan bagi jurnalis dan tokoh untuk terus menjaga integritas, terutama di tengah tantangan kebebasan pers yang semakin kompleks.
Pendaftaran Anugerah Saidatul Fitriah terbuka bagi jurnalis media cetak, online, televisi, dan radio. Karya dapat dikirimkan melalui tautan s.id/saidatulfitriah paling lambat 16 Desember 2025.
Sementara itu, usulan penerima Anugerah Kamaroeddin dapat diajukan melalui s.id/kamaroeddin.
Saidatul Fitriah merupakan pewarta foto Teknokra Universitas Lampung yang gugur saat meliput demonstrasi mahasiswa di depan Universitas Bandar Lampung, 28 September 1999.
Atul, sapaan akrabnya, meninggal akibat hantaman benda tumpul ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kamaroeddin berglar Soetan Ratoe Agoeng Sampoernadjaja dikenal sebagai pelopor pers di Lampung.
Ia mendirikan Fajar Soematra pada 1930-an dan Lampoeng Review pada 1933–1937.
Ia pernah dipenjara bersama Soekarno pada 1927, dan kembali dipenjara pada 1957 karena tulisannya di Harian Indonesia Raya terkait aspirasi pemisahan Lampung dari Sumatra Selatan.






