Kejati Segel Rumah Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Tim Kejati Lampung mengeledah dan menyegel rumah eks Bupati Pesawaran Dendi Ramdhona. Dok: Ist.

 

Onetime.id, Bandar Lampung _ Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12/2025).

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 yang bernilai sekitar Rp8 miliar.

Dendi Ramadhona sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Saat ini, kelimanya ditahan di Rutan Way Huwi, Bandarlampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya kegiatan penyidik di kediaman Dendi.

“Tim di lapangan memasang plang penyitaan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sebelum penggeledahan ini, Kejati juga telah menyita sejumlah aset milik Dendi yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari proyek SPAM tersebut.

Namun hingga kini, penyidik belum mengumumkan secara rinci barang bukti yang diamankan.

Sumber internal menyebutkan ada pihak yang merasa tertekan karena barang bukti yang disita dari oknum pejabat PUPR diduga menunjukkan adanya aliran dana kepada seorang politisi terkenal dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Armen Wijaya tidak memberikan banyak keterangan ketika dimintai penjelasan mengenai perkembangan kasus maupun barang bukti sitaan.

“Masih berproses,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta Syahri, Saril, dan Adal selaku pihak pemenang proyek dan kontraktor pelaksana.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10), dan masa penahanan seluruhnya telah diperpanjang mulai Minggu (16/11) hingga Kamis (25/12) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *