SPBU Pahoman Diduga Jadi Sarang Mafia Solar

Disaat mobil lalu lalang melakukan pengecoran solar di SPBU Pahoman. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-352.38 Pahoman diduga melakukan kecurangan terhadap penjualan dan pendistribusian bbm bersubsidi jenis Solar, Bandar Lampung, pada Kamis (04/12/2025).

Pegawai SPBU tersebut melakukan pembiaran terhadap pelangsir atau penimbun bbm bersubsidi dan penyalahgunaan barcode kendaraan.

Korban utama dari praktik ini Adalah masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran subsidi justru cenderung menjadi korban dengan adanya antrian Panjang.

Masyarakat bahkan sering tidak mendapatkan bbm karena ulah para pelangsir dan penimbun bbm jenis subsidi khususnya solar tersebut.

Subsidi yang mestinya tepat sasaran justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, sementara publik menanggung kerugian Bersama.

Saat di konfirmasi salah satu Pengawas SPBU tersebut yang bernama Rakha beralibi bahwa pengisian telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Apabila mobil sesuai dengan barcode akan dilakukan pengisian terhadap kendaraan dengan kuota 60 liter per bacodenya.

“Pertamina hanya menjalankan kewajiban sebagai pemenuh kebutuhan konsumen, dan untuk pengisian apabila barcode plat kendaraan sesuai dengan sistem maka kami tetap melakukan pengisian solar kendaraan,” ujarnya.

Namun fakta dilapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan barcode yang tidak tepat sasaran bahkan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut yang di lakukan oleh spbu pertamina tersebut.

Seperti ketika Jurnalis melakukan pantauan di lapangan tampak ada beberapa mobil yang sama bolak balik melakukan pengisian bbm bersubsidi di spbu tersebut.

Seperti mobil Toyota Hilux berwarna hitam, lebih dari tiga kali bolak-balik melakukan pengisian ulang dengan nomor plat yang berbeda-beda namun dengan supir yang sama.

Bahkan ada indikasi oknum supir pelangsir ketika media konfirmasi mengaku sebagai anggota TNI Lampung dengan nama Tri Haryono.

Pom bensin tersebut menjual kepada pelangsir dengan kisaran harga Rp.7300 – 7500 dan para operator melakukan setoran kepada pengawas yang bernama Rakha.

Dengan meminta setoran dari operatornya yang melakukan pengisian di nozel.

Mobil-mobil tersebut tentu sudah tidak mematuhi standard operasional prosedur (SOP) konsumen Pertamina yang berlaku pada peraturan pemerintah republik Indonesia dengan melakukan modifikasi tangki dan penyalahgunaan barcode.

Ketika jurnalis lapangan melakukan liputan di lokasi spbu tersebut pun dari awal datang sudah dilakukan pencegahan dan penghalauan oleh pihak keamanan spbu.

Tindakan itu agar tidak melakukan pengambilan foto maupun video bahkan ada kecenderungan melakukan pembungkaman terhadap jurnalis dalam peliputan.

Rangkaian fakta mulai dari pola penyalahgunaan yang berulang, lemahnya pengawasan, sikap diam Pertamina, hingga dampak kerugian public.

Semua ini membuka kemungkinan bahwa masalah tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi di tingkat hilir.

Jika tidak ada audit menyeluruh dan tindakan tegas, SPBU rawan menjadi pintu bocornya subsidi energi yang mestinya dinikmati rakyat kecil.

Selain itu juga, salah seorang warga masyarakat menyampaikan ketidaknyamanannya pada antrian panjang spbu yang mengganggu suasana jalan raya sekitar spbu dan pengusaha UMKM sekitar.

“Setiap ada pengisian solar, tentu mobil banyak yang mengantri. hal ini membuat kami kurang nyaman, kami bingung kenapa antrian sampai sepanjang itu sehingga menyebabkan para pelaku usaha UMKM mengalami penurunan pendapatan,” ujarnya.

Penurunan itu di akibatkan oleh antrian panjang dan salah satu pengantri mobil pribadi Ketika melakukan pengisian BBM di pertamina tersebut dilakukan pembatasan berkisar 200 ribu.

Adanya kejadian ini menggambarkan bahwa terjadi permainan antara pihak pemilik SPBU dan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) Solar.

Tentu tindakan ini menciderai prosedur pertamina indonesia.

Sebagaimana dimaksud bahwa Pelanggaran paling umum terkait kecurangan BBM bersubsidi seperti penimbunan, penjualan ilegal, atau penyalahgunaan distribusi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *