Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Kota Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, (15/10/2025).
Aksi tersebut menyoroti kebijakan hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung untuk pembangunan gedung baru tahun anggaran 2025.
Massa menilai kebijakan itu tidak tepat dan mengabaikan persoalan pencemaran limbah lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, serta dugaan korupsi pembangunan dinding penahan sampah senilai Rp5 miliar pada 2024.
Ketua DPD PGK Bandar Lampung, Berli Reastama, menilai pemberian hibah tersebut tidak memiliki urgensi di tengah banyaknya persoalan publik yang lebih mendesak.
“Masih banyak hal yang lebih penting daripada membangun gedung Kejati. Salah satunya persoalan TPA Bakung yang hingga kini menimbulkan pencemaran dan berdampak langsung terhadap warga,” kata Berli dalam orasinya.
Menurutnya, kebijakan hibah Rp60 miliar tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Apa gunanya gedung megah kalau rakyat masih hidup dengan bau busuk dan air tercemar dari TPA Bakung? Ini seperti ada pembungkaman publik dengan dalih pembangunan,” ujarnya.
PGK mendesak Pemkot Bandar Lampung membatalkan hibah tersebut dan memprioritaskan penyelesaian masalah lingkungan.
Dalam audiensi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bandar Lampung, massa PGK menyampaikan tiga tuntutan utama diantaranya:
1. Membatalkan dana hibah Rp60 miliar untuk Kejati Lampung.
2. Menyelesaikan pencemaran limbah TPA Bakung.
3. Mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dinding penahan sampah senilai Rp5 miliar tahun 2024.
Sementara dalam audiensi dengan pihak Kejati Lampung, yang diwakili M. Nurul Hidayat, Kasi Idpolhankam, Berli menyatakan kekhawatirannya atas independensi Kejati pasca pemberian hibah tersebut.
“Ironis jika lembaga penegak hukum menerima hibah dari pihak yang bisa saja kelak mereka periksa. Ini berpotensi menurunkan marwah Kejati,” kata dia.
Berli juga meminta Kejati Lampung menolak hibah tersebut.
“Kendati sudah diketok palu, perjuangan tidak pernah terlambat, apalagi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek pembangunan dinding penahan sampah di TPA Bakung senilai Rp5 miliar tidak sebanding dengan skala permasalahan limbah lindi yang masih mencemari lingkungan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proyek itu. Karena itu, kami mendesak Kejati memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung,” kata Berli.






