Pengamat: KPU Sibuk Mutakhirkan Data, Tapi Tidak Punya Dasar Hukum

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id, Bandar Lampung – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah, menilai upaya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap Pemilu dan Pilkada masih belum menghasilkan data yang benar-benar valid.

“Setiap kali pemutakhiran selesai, masih banyak ditemukan kegandaan pemilih dan persoalan lain dalam daftar pemilih,” kata Candrawansyah di Bandar Lampung pada pada Selasa, (8/10/2025).

Menurutnya, kevalidan daftar pemilih sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap pengadaan logistik pemilu dan tingkat partisipasi masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terus memperbarui daftar pemilih berkelanjutan (DPB), namun menilai data tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan langsung dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

“Daftar pemilih berkelanjutan patut diapresiasi sebagai niat baik KPU memperbarui data, tetapi perlu disadari bahwa secara hukum belum bisa dijadikan dasar penetapan daftar pemilih,” ujarnya.

Candrawansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam beleid itu disebutkan, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data kependudukan dari pemerintah dengan memperhatikan data terakhir dari:

1. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;

2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan

3. Pemilihan Kepala Daerah.

“Jadi perlu dipertanyakan apa sebenarnya fungsi daftar pemilih berkelanjutan jika tidak memiliki kekuatan hukum untuk digunakan dalam proses pemutakhiran resmi,” ujar Candrawansyah.

Ia menyarankan agar KPU memperkuat koordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah daerah guna memperoleh data mutakhir terkait penghapusan, perekaman, dan perpindahan domisili pemilih.

Menurutnya, pendekatan tersebut lebih relevan secara hukum karena mengacu pada data kependudukan yang diserahkan pemerintah kepada KPU.kiilantan

“Bersusah payah melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, tapi kalau hasilnya tidak digunakan dalam Pemilu atau Pilkada, tentu perlu evaluasi. Kecuali memang ada regulasi baru yang mengikat agar DPB itu bisa dipakai,” kata Candrawansyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *